30, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif

Febrie Adriansyah, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/3/2023). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, di mana Febrie diberikan 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. R. Soeharso Surakarta.

Sesuai jadwal, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Febrie tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dalam kondisi memakai kemeja biru dan celana jeans. Ia terlihat tenang namun terkesan serius saat memasuki gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Pemeriksaan Mendalam Terkait Dugaan Korupsi

Selama pemeriksaan, Febrie dicecar dengan 22 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. R. Soeharso Surakarta pada tahun 2019-2020. Beberapa pertanyaan fokus pada peran Febrie sebagai mantan pejabat di Kementerian Kesehatan yang diduga turut andil dalam penyelewengan dana sebesar Rp 56 miliar.

"Klien kami tetap kooperatif selama pemeriksaan. Semua pertanyaan yang diajukan penyidik kami jawab dengan jujur dan terbuka," ujar kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers usai pemeriksaan.

Hotman menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya. Dokumen-dokumen tersebut termasuk bukti transaksi, email, dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa proses pengadaan alat kesehatan tersebut telah berjalan sesuai prosedur.

Status Penyidikan dan Tindakan Selanjutnya

KPK belum menetapkan status Febrie sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hotman, pemeriksaan ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterlibatan Febrie masih dalam status saksi.

"Klien kami bersedia kembali dipanggil jika penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan adil dan transparan," kata Hotman.

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Febrie. Juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada insiden yang terjadi selama proses berlangsung.

Kronologi Kasus dan Pihak Terkait

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. R. Soeharso Surakarta. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 56 miliar.

Selain Febrie, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk mantan direkti rumah sakit tersebut, beberapa pejabat di Kementerian Kesehatan, dan sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dalam kasus serupa, KPK juga telah menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Tjandra Yoga Aditama, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Tanggapan Publik dan Implikasi

Kasus ini mendapat perhatian publik yang cukup luas mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi dan dana yang cukup besar. Beberapa pihak menilai langkah KPK dalam menyelidiki kasus ini adalah langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.

"Kita harap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan anggaran khususnya di sektor kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR, Alvin Lie, saat dikonfirmasi terkait kasus ini.

Sementara itu, masyarakat Surakarta sebagai lokasi RSUD dr. R. Soeharso berharap agar kejelasan kasus ini segera tercapai demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik dan transparan.

KPK sendiri belum memberikan estimasi kapan kasus ini akan selesai disidik. Namun, berdasarkan pengalaman, penyidikan kasus korupsi dengan modus serupa biasanya memerlukan waktu beberapa bulan hingga satu tahun untuk mencapapkan tahap penuntutan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter