Platform perdagangan aset digital FLOQ menjalin kerja sama strategis dengan PT Telkom Indonesia melalui Telkomsel untuk mendorong peningkatan literasi aset kripto di Indonesia. Kolaborasi ini menempatkan edukasi sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, sejalan dengan status FLOQ sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut diambil di tengah pertumbuhan pesat jumlah investor aset kripto di Tanah Air, yang tidak selalu diimbangi dengan pemahaman memadai mengenai risiko, mekanisme transaksi, hingga aspek keamanan digital. Melalui kemitraan ini, FLOQ dan Telkomsel memanfaatkan jaringan telekomunikasi serta kanal digital yang luas untuk menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari pengguna perkotaan hingga wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses informasi keuangan.
Pengawasan Aset Kripto Kini di Tangan OJK
Kerja sama ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan lanskap regulasi aset digital nasional. Sejak awal 2025, pengawasan terhadap aset kripto dan instrumen keuangan digital dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan itu diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto, yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggara untuk beroperasi secara resmi di bawah pengawasan otoritas sektor jasa keuangan.
Dengan regulasi tersebut, penyelenggara perdagangan aset kripto dituntut memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain aspek tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, keamanan siber, serta pelaporan berkala kepada otoritas. Status berizin OJK menjadi penanda bahwa sebuah platform telah melewati proses evaluasi dan memenuhi standar yang ditetapkan, sekaligus menjadi pembeda dari entitas yang beroperasi tanpa izin.
Bagi FLOQ, kepemilikan izin tersebut menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan publik. Pasalnya, salah satu hambatan terbesar pengembangan pasar aset digital di Indonesia adalah keraguan masyarakat akibat maraknya penipuan berkedok investasi kripto. Skema investasi bodong, penawaran koin tanpa dasar yang jelas, hingga praktik pengelolaan dana tanpa izin masih menjadi persoalan yang berulang.
Literasi sebagai Benteng Perlindungan Konsumen
Oleh karena itu, materi edukasi yang disusun dalam kemitraan ini diarahkan pada pemahaman dasar mengenai karakteristik aset kripto, antara lain volatilitas harga yang tinggi, tidak adanya lembaga penjamin simpanan atas aset yang diperdagangkan, serta tanggung jawab penuh investor atas keputusan yang diambil. Masyarakat juga diajak mengenali ciri-ciri penipuan, seperti janji keuntungan tetap, tekanan untuk segera menyetor dana, dan penawaran pengelolaan dana oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Selain aspek risiko, edukasi mencakup hal teknis yang kerap diabaikan pemula, seperti pentingnya menjaga kredensial akun, mengenali kanal resmi platform, memahami biaya transaksi, serta membedakan antara penyimpanan aset di platform dan dompet digital pribadi. Pemahaman semacam ini dinilai penting agar adopsi aset digital tidak berhenti pada euforia sesaat, tetapi tumbuh menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang terukur.
Pendekatan literasi juga dipandang relevan karena profil investor aset kripto di Indonesia didominasi kalangan usia muda. Kelompok ini memiliki akses tinggi terhadap informasi digital, tetapi sekaligus menjadi sasaran empuk berbagai modus penipuan daring. Karena itu, pesan edukasi perlu disampaikan melalui format yang sesuai dengan kebiasaan audiens, termasuk konten ringkas di kanal digital, kelas daring, hingga kegiatan komunitas.
Memanfaatkan Jangkauan Jaringan Telekomunikasi
Peran Telkomsel dalam kemitraan ini terletak pada kemampuan menjangkau khalayak luas melalui infrastruktur jaringan dan layanan digital yang dimilikinya. Sebagai operator dengan basis pelanggan besar, Telkomsel memiliki kanal komunikasi yang dapat digunakan untuk menyebarkan materi edukasi secara masif dan terukur, termasuk kepada pelanggan di daerah yang belum banyak terpapar informasi mengenai aset digital.
Sinergi antara penyelenggara berizin dan perusahaan telekomunikasi dinilai sebagai kombinasi yang relevan. Penyedia layanan telekomunikasi memahami perilaku dan kebutuhan pengguna digital, sementara penyelenggara aset kripto memiliki kompetensi teknis dan pemahaman mendalam mengenai instrumen yang diperdagangkan. Kolaborasi keduanya berpotensi menghasilkan program edukasi yang lebih terarah dibandingkan kampanye literasi yang bersifat umum.
Menyoal Batas antara Edukasi dan Promosi
Meski demikian, pengamat mengingatkan agar program literasi tidak bergeser menjadi sarana promosi produk. Prinsipnya, edukasi harus menempatkan pemahaman risiko di depan, bukan sekadar menonjolkan potensi keuntungan. Keseimbangan ini penting agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak kembali tergerus akibat ekspektasi yang tidak realistis.
Dari sisi pengawasan, OJK telah menegaskan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk penyampaian informasi yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggara yang telah memperoleh izin.
Prospek Industri Aset Digital
Ke depan, arah pengembangan industri aset digital nasional bergantung pada dua faktor yang saling terkait: kepastian regulasi dan kualitas literasi masyarakat. Regulasi yang jelas memberi ruang bagi penyelenggara untuk berinovasi dengan batasan yang terukur, sementara literasi yang memadai memastikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab.
Langkah FLOQ menggandeng Telkomsel menunjukkan bahwa pelaku industri mulai memandang edukasi bukan sebagai beban kepatuhan semata, melainkan bagian dari strategi membangun pasar yang berkelanjutan. Namun, efektivitas kemitraan ini pada akhirnya akan diukur dari seberapa jauh pemahaman masyarakat meningkat, seberapa rendah tingkat penipuan yang menimpa konsumen, dan seberapa patuh pelaku pasar terhadap aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat, pesan utamanya tetap sederhana: aset kripto merupakan instrumen berisiko tinggi yang hanya cocok bagi mereka yang memahami mekanismenya dan siap menanggung kemungkinan kerugian. Memastikan platform yang digunakan berizin OJK menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Komentar (0)