Empat orang pengendara di Kota Metro, Lampung, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan demi bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Praktik tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan dan penindasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar aparat Kepolisian Resor Metro bersama pengelola SPBU di wilayah setempat.
Keempat pelaku diamankan pada waktu yang berbeda di sejumlah SPBU yang menjadi sasaran pemantauan. Mereka diduga sengaja memasang pelat nomor berbeda setiap kali mengisi BBM subsidi agar tidak terdeteksi sistem pencatatan digital yang diberlakukan di SPBU. Cara itu dipakai untuk mengelabui petugas dan menghindari pembatasan kuota pembelian yang selama ini diterapkan bagi kendaraan roda empat.
Modus Ganti Pelat Nomor untuk Kelabui Pencatatan
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus yang dijalankan keempat pengendara terbilang sederhana namun cukup rapi. Kendaraan yang sama datang ke SPBU dengan pelat nomor berbeda pada setiap kunjungan. Dengan begitu, sistem pencatatan konsumen BBM subsidi menganggap kendaraan tersebut sebagai unit baru sehingga pembelian dapat terus dilakukan tanpa terkena batas kuota harian.
Selain menukar pelat nomor, sebagian pelaku diduga juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan lain yang bukan peruntukannya. Ada pula yang memakai pelat nomor ganda, yakni pelat resmi terdaftar dan pelat lain yang dipasang hanya saat mengisi BBM. Petugas yang melakukan pengecekan mendapati ketidaksesuaian antara pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
“Praktik ini merugikan masyarakat karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati warga yang berhak menjadi tersedot oleh oknum yang mencari keuntungan,” kata seorang penyidik di lingkungan Kepolisian Resor Metro saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut kepolisian, pengawasan terhadap SPBU dilakukan karena maraknya laporan masyarakat soal antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah titik. Pemantauan difokuskan pada kendaraan roda empat yang datang berulang dengan identitas berbeda, serta pada transaksi yang jumlahnya tidak wajar dalam satu hari.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan yang digunakan para pelaku, pelat nomor tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, serta bukti transaksi pembelian BBM di SPBU. Petugas juga mengamankan rekaman kamera pengawas di beberapa SPBU untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Keempat pengendara telah menjalani pemeriksaan intensif di unit reserse kriminal. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan bahwa BBM subsidi yang dibeli secara berulang tersebut tidak seluruhnya dipakai sendiri, melainkan ditampung untuk dijual kembali. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri asal pelat nomor tambahan yang dipakai dan menelusuri aliran pembelian BBM selama beberapa pekan terakhir.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah karena praktik serupa diduga dilakukan oleh pihak lain di lokasi yang berbeda,” ujar penyidik.
Jerat Pidana dan Sanksi Administratif
Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang mencakup pemalsuan identitas kendaraan untuk memperoleh barang bersubsidi serta pengalihan peruntukan BBM yang tidak sesuai haknya. Ancaman hukuman yang menyertainya berupa pidana penjara dan denda dengan nilai yang cukup berat.
Selain sanksi pidana, para pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan hak memperoleh BBM subsidi bagi kendaraan yang terbukti menyalahgunakan kuota. Pengelola SPBU juga diminta memperketat verifikasi identitas kendaraan dan menolak transaksi yang tidak sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pembeli, tetapi juga pihak yang menampung dan memperjualbelikan kembali BBM subsidi. Selama ini praktik penampungan BBM subsidi, atau yang dikenal sebagai pelangsiran, menjadi persoalan yang sulit diberantas karena melibatkan jaringan pembeli dan pengecer tidak resmi.
Pengawasan SPBU Diperketat
Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan pengelola SPBU akan memperketat pengawasan di lapangan. Langkah yang disiapkan antara lain pengecekan pelat nomor kendaraan secara acak, pencocokan data kendaraan dengan dokumen resmi, serta penelusuran riwayat pembelian BBM subsidi yang tercatat secara digital.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang berganti-ganti pelat nomor saat mengisi BBM, atau aktivitas penampungan BBM di pinggir jalan. Laporan warga dinilai penting karena jumlah petugas pengawas terbatas sementara jumlah SPBU dan kendaraan cukup banyak.
Kepolisian mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi kendaraan dan kalangan usaha yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan kuota tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga menyulitkan warga yang benar-benar membutuhkan, terutama di tengah keluhan soal antrean dan keterbatasan pasokan di sejumlah SPBU di Kota Metro dan sekitarnya.
Kasus empat pengendara ini menjadi peringatan bagi pengguna kendaraan roda empat agar tidak mencari jalan pintas demi memperoleh BBM bersubsidi. Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di wilayah hukum Kepolisian Resor Metro.
Komentar (0)