Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti status rangkap jabatan yang disandang Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang juga dikenal sebagai Saleh. Politikus berlatar belakang militer itu menegaskan bahwa seorang pejabat negara, terutama yang menduduki posisi wakil menteri, seharusnya tidak merangkap jabatan di struktur partai politik maupun posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap komposisi kabinet dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari benturan kepentingan.
Latar Belakang Rangkap Jabatan
Wamentan Sudaryono diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian sejak Oktober 2024. Sebelumnya, ia merupakan kader Partai Gerindra yang aktif dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Sejumlah pihak menilai posisi tersebut tidak serta-merta ditinggalkan ketika ia dilantik sebagai wakil menteri. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar kritik dari kalangan legislator, termasuk TB Hasanuddin, yang mempertanyakan apakah status keanggotaan atau jabatan struktural di partai politik masih melekat pada diri Sudaryono.
TB Hasanuddin menilai, undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Menurutnya, seorang wakil menteri adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab penuh pada agenda pemerintahan, sehingga tidak semestinya masih terikat secara struktural dengan partai politik tertentu. Ia mengingatkan bahwa prinsip-prinsip good governance menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi eksekutif dan fungsi politik praktis.
Dasar Hukum dan Etika Pemerintahan
Dalam pandangan TB Hasanuddin, larangan rangkap jabatan bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut etika penyelenggaraan negara. Ia merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian, serta sejumlah aturan lain yang menekankan pentingnya netralitas pejabat publik. Dalam konteks itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif dapat mengevaluasi penempatan pejabat di jajarannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun etik di kemudian hari.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, seorang pejabat yang masih memiliki keterkaitan struktural dengan partai politik berisiko mengambil kebijakan yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik. Dalam sektor pertanian yang sangat strategis, kebijakan yang diambil harus murni berbasis kebutuhan petani dan ketahanan pangan nasional, bukan kepentingan elektoral atau politik jangka pendek.
Respons dan Dinamika Politik
Hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Wamentan Sudaryono maupun pihak Kementerian Pertanian terkait kritik tersebut. Sejumlah pengamat menilai isu rangkap jabatan memang kerap menjadi titik lemah dalam formasi kabinet yang mengakomodasi kepentingan koalisi. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keberadaan kader partai di pemerintahan merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang melibatkan koalisi luas.
Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa argumen koalisi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan. Menurutnya, jika memang ada regulasi yang melarang, maka semua pihak harus tunduk pada aturan tersebut tanpa terkecuali. Ia mendorong agar persoalan ini tidak hanya menjadi perdebatan politik sesaat, tetapi menjadi refleksi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan
Isu rangkap jabatan ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara memastikan bahwa pejabat publik bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dalam kerangka demokrasi, akuntabilitas dan transparansi menjadi pilar utama yang harus dijaga. Kritik yang disampaikan TB Hasanuddin dapat dibaca sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, ia memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terkait integritas penyelenggara negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika dibiarkan berlarut-larut, isu rangkap jabatan bisa menjadi bahan serangan politik yang mengganggu fokus pemerintah dalam menjalankan program prioritas, termasuk swasembada pangan yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, kejelasan status jabatan Wamentan Sudaryono dinilai penting untuk segera diselesaikan.
TB Hasanuddin berharap agar Presiden segera mengambil langkah tegas, baik dengan meminta yang bersangkutan menanggalkan jabatan partainya atau menyesuaikan posisinya agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keputusan yang cepat dan transparan akan memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik sekaligus menegaskan komitmen terhadap penegakan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, dinamika politik terkait isu tersebut masih terus berkembang. Publik menantikan kejelasan dari pemerintah mengenai sikap resmi terhadap persoalan rangkap jabatan yang disorot oleh legislator PDI Perjuangan itu. Langkah yang diambil akan menjadi cerminan sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme jajaran kabinet di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Komentar (0)