Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mencuat ke ruang publik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Ahmad Khoirul Hidayat, menilai bahwa keberadaan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun demikian, ia menekankan bahwa kecepatan pengesahan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan sebuah undang-undang. Menurutnya, ketepatan substansi dan mekanisme yang diatur di dalamnya jauh lebih penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Urgensi Perampasan Aset bagi Penegakan Hukum
Dalam sebuah diskusi akademik yang digelar di Jakarta, Khoirul menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam upaya merampas aset hasil kejahatan, terutama dari tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Selama ini, penegak hukum sering kali kesulitan menyita aset yang telah dipindahkan ke luar negeri atau disembunyikan melalui berbagai skema korporasi. Tanpa payung hukum yang memadai, upaya untuk memulihkan kerugian negara menjadi tidak optimal.
“Perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture menjadi instrumen yang banyak digunakan di berbagai negara. Indonesia belum memiliki dasar hukum yang komprehensif untuk itu. RUU ini menjadi peluang besar untuk menutup celah tersebut,” ujar Khoirul. Ia menambahkan bahwa keberadaan undang-undang ini akan memberikan efek jera yang lebih nyata karena pelaku kejahatan tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah obat mujarab yang bisa menyelesaikan semua persoalan korupsi. Ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi agar implementasinya berjalan efektif, mulai dari kesiapan aparat penegak hukum, penguatan sistem pengawasan, hingga jaminan perlindungan hak-hak pihak yang beriktikad baik.
Risiko Terburu-buru dan Pentingnya Ketepatan Substansi
Khoirul menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini kerap kali mengabaikan pembahasan yang mendalam terhadap pasal-pasal krusial. Ia mencontohkan beberapa isu yang masih menjadi perdebatan, seperti definisi aset yang dapat dirampas, mekanisme pembuktian terbalik, serta batas waktu pengajuan gugatan. Menurutnya, jika pasal-pasal ini tidak dirumuskan secara cermat, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi menjadi sangat besar.
“Cepat itu penting karena kejahatan terus berkembang. Tetapi tepat jauh lebih penting karena undang-undang ini akan mengatur nasib seseorang, reputasi, dan hak milik yang dilindungi konstitusi. Salah sedikit saja, bisa menimbulkan ketidakadilan yang sistemik,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa prinsip due process of law harus tetap dijunjung tinggi, termasuk hak untuk membela diri dan hak atas keadilan.
Guru besar yang juga aktif sebagai peneliti di bidang hukum ekonomi ini menilai bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga preventif. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi dan pentingnya transparansi aset pejabat publik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kerangka besar pemberantasan korupsi. Tanpa itu, undang-undang ini hanya akan menjadi alat kekuasaan yang tumpul.
Menimbang Pengalaman Negara Lain
Khoirul memaparkan bahwa beberapa negara seperti Italia, Kolombia, dan Afrika Selatan telah lebih dulu menerapkan mekanisme perampasan aset non-konviktif. Keberhasilan mereka tidak lepas dari adanya lembaga pengelola aset yang independen, sistem peradilan yang kuat, serta pengawasan publik yang ketat. Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman tersebut, bukan sekadar meniru mentah-mentah tanpa menyesuaikan dengan konteks hukum dan sosial di dalam negeri.
“Kita perlu membangun ekosistem yang mendukung. Mulai dari pelatihan hakim dan jaksa, pembentukan badan pengelola aset sitaan, hingga mekanisme audit yang akuntabel. Tanpa itu, RUU ini hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pelaksanaan undang-undang ini nanti.
Harapan dan Rekomendasi
Menutup pemaparannya, Khoirul berharap agar DPR dan pemerintah tidak hanya mengejar target politik dalam pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia mendorong adanya partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum, untuk memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, sebuah undang-undang yang baik lahir dari proses yang deliberatif dan inklusif.
“Jangan sampai kita mengorbankan kualitas demi kecepatan. Perampasan aset adalah instrumen yang sangat kuat. Jika digunakan dengan benar, ia bisa menjadi senjata ampuh melawan korupsi. Namun jika salah, ia bisa menjadi pedang bermata dua yang melukai keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Komentar (0)