Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot sejumlah pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan fasilitas mewah di dalam blok hunian narapidana. Pencopotan ini menjadi langkah tegas setelah inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran kementerian mengungkap sejumlah ruangan yang diduga dibangun dan dinikmati secara ilegal oleh sejumlah warga binaan.
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan pada awal pekan, melibatkan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim menemukan sejumlah kamar hunian yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga tidak lagi menyerupai sel tahanan pada umumnya. Ruangan-ruangan itu dilengkapi pendingin udara, televisi layar datar, kulkas, dapur pribadi, hingga perabot dengan kualitas di atas standar yang seharusnya berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menciptakan ketimpangan di antara sesama warga binaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik istimewa di dalam lapas, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Cepat Kementerian
Pasca-temuan itu, kementerian bergerak cepat dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran pengelola Lapas Cibinong. Evaluasi menyeluruh dilakukan mulai dari tingkat pimpinan hingga petugas yang bertanggung jawab langsung atas pengawasan blok hunian. Hasilnya, sejumlah pejabat dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan tidak mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas.
Keputusan pencopotan disampaikan melalui surat keputusan resmi yang ditandatangani pejabat berwenang di lingkungan kementerian. Pencopotan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan yang selama ini menjadi sorotan publik. Kementerian juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berhenti pada pencopotan jabatan, tetapi akan berlanjut ke pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Daftar Pejabat yang Dicopot
Berikut lima nama pejabat Lapas Cibinong yang dicopot dari jabatannya terkait temuan fasilitas mewah tersebut:
1. Kepala Lapas Cibinong
Pejabat tertinggi di Lapas Cibinong dicopot dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kondisi di dalam lembaga yang dipimpinnya. Ia dianggap gagal mengawasi bawahannya dan tidak mengetahui adanya modifikasi fasilitas di blok hunian. Pencopotan ini menjadi yang paling disorot karena posisinya sebagai penanggung jawab utama.
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas
Pejabat yang membawahi pengamanan lapas ini dicopot karena dianggap lalai dalam mengawasi aktivitas di dalam blok hunian. Fungsi pengamanan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang yang tidak semestinya ke dalam lapas, termasuk peralatan elektronik dan perabot mewah.
3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana
Pejabat ini dicopot dari jabatannya karena bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan sehari-hari terhadap warga binaan. Temuan fasilitas mewah menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pembinaan, sehingga sejumlah narapidana dapat menikmati fasilitas di luar ketentuan.
4. Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan
Jabatan ini dicopot karena dianggap tidak menjalankan fungsi administrasi dan keamanan dengan baik. Pencatatan dan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke lapas menjadi tanggung jawabnya, sehingga masuknya perabot dan peralatan mewah ke dalam blok hunian menjadi indikasi kelalaian.
5. Petugas Jaga Blok Hunian
Petugas yang bertugas langsung di blok hunian juga dicopot dari posisinya. Ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi harian di dalam blok, namun tidak melaporkan adanya pelanggaran. Pencopotan ini menjadi peringatan bagi seluruh petugas lapas agar tidak membiarkan praktik serupa terjadi.
Pembenahan dan Pengawasan ke Depan
Kementerian menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Langkah ini mencakup peningkatan inspeksi mendadak, penajaman fungsi pengamanan, serta evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat lapas. Kementerian juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik penyimpangan di dalam lapas.
Pengamat pemasyarakatan menilai temuan di Lapas Cibinong bukan kasus pertama yang mencuat ke publik. Pola serupa pernah terjadi di sejumlah lapas lain, dan sering kali melibatkan oknum petugas serta praktik suap. Karena itu, pembenahan dinilai tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat, tetapi juga harus menyentuh sistem pengawasan dan budaya kerja di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan, mulai dari overkapasitas, peredaran barang terlarang, hingga praktik istimewa bagi narapidana tertentu. Publik menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi yang lebih berat jika ditemukan unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak luar. Kementerian berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Komentar (0)