10, 2026
Nasional

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

Taufik Syahputra
Taufik Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Guru Pesantren di Bekasi Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Seorang guru di sebuah pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerah seorang santriwati. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku usai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dalam kasus yang mencemarkan citarasa lembaga pendidikan tersebut.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Eko Priyo W, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang guru senior yang telah mengabdi di pesantren tersebut selama lebih dari 15 tahun. Pelaku diduga melakukan aksi tidak pantas terhadap santriwati berusia 16 tahun selama beberapa bulan terakhir. "Pelaku adalah seorang guru mata pelajaran agama di pesantren tersebut. Aksi tidak senonjoh ini dilakukan di aula pesantren saat jam istirahat dan di dalam kamar santriwati saat malam hari," jelas Eko dalam konferensi pers.

Mekanisme Kejahatan yang Dilakukan Pelaku

Menurut pengakuan korban yang diamini oleh pihak kepolisian, pelaku sering memanggil korban dengan alasan memberikan tambahan pelajaran agama atau tugas khusus. Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan pelecehan fisik dan verbal yang berujung pada kekerasan seksual. "Korban awalnya tak melaporkan karena merasa takut dan malu, serta khawatir akan merusak nama baik pesantren dan keluarganya," ujar Eko.

Kasus ini baru terbongkar setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya secara tidak sengaja. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setelah mendapatkan konfirmasi dari anaknya. "Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi," tambah Eko.

Respons Pesantren dan Orang Tua Santri

Ketua Dewan Pembina Pesantren, H. Ahmad, mengaku kaget dan menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu santriwati di bawah naungan pesantren mereka. Menurutnya, pihak pesantren akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut. "Kami akan memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. Jika terbukti salah, pelaku akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Ahmad.

Di sisi lain, orang tua korban menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pengawasan di pesantren. Mereka merasa ada kelemahan dalam sistem pengawasan santri yang memungkinkan kejadian seperti ini terjadi. "Kami memilih menitipkan anak di pesantren agar mendidikan agama yang kokoh, bukan untuk menjadi korban kekerasan," ungkap ayah korban yang menahan air mata.

Tindakan Hukum yang Dilakukan Polisi

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah Pasal 76E ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dampak dan Langkah Pencegahan

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat terkait keamanan dan perlindungan santri di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Banyak pihak meminta adanya evaluasi sistem pengawasan di pesantren untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dr. Siti Nurhaliza, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak pesantren dan asosiasi pengelola pesantren di wilayahnya untuk menyusun mekanisme perlindungan santri yang lebih ketat. "Kami akan memastikan semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memiliki standar keamanan dan protokol perlindungan korban yang jelas," ujar Siti.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan berharap masyarakat memberikan informasi jika memiliki keterkaitan atau pengetahuan terkait kasus kekerasan seksual di pesantren. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan sehat," tutup Eko.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Taufik Syahputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter