30, 2026
Internasional

Guru Sekolah Internasional Tangsel Diduga Lecehkan Murid, Begini Modusnya

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/05/27/6834a2c9180a3-pria-31-tahun-di-kalsel-tega-setubuhi-anak-tiri-sejak-masih-kelas-5-sd-hingga-hamil_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hesti Nasution
Hesti Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan satuan pendidikan. Seorang guru di sebuah sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan serupa di dunia pendidikan Indonesia dan memicu pertanyaan serius tentang sistem pengawasan di sekolah-sekolah berlabel internasional.

Kronologi dan Modus yang Dilaporkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum guru terhadap korban yang masih berstatus pelajar di sekolah tersebut. Modus yang dilaporkan kepada pihak berwenang melibatkan pendekatan personal yang dibangun secara bertahap oleh pelaku. Pendekatan itu dilakukan melalui komunikasi intensif di luar jam pelajaran, baik secara langsung maupun melalui pesan elektronik.

Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk membangun kedekatan dengan korban. Kedekatan itu kemudian digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar batas-batas profesional dan etika. Dalam sejumlah kasus serupa, pola semacam ini dikenal sebagai grooming, yakni upaya membangun relasi emosional dengan calon korban sebelum melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai detail peristiwa. Pihak kepolisian disebut tengah mendalami laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, memeriksa barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam perkara ini.

Sorotan Terhadap Pengawasan Sekolah Internasional

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lembaga pendidikan yang umumnya dipersepsikan memiliki standar pengawasan lebih ketat. Sekolah internasional biasanya menerapkan prosedur perlindungan anak yang baku, mulai dari pelatihan guru, mekanisme pelaporan, hingga kebijakan interaksi antara pendidik dan peserta didik.

Namun, dugaan peristiwa ini menunjukkan bahwa kebijakan tertulis tidak selalu berjalan efektif di lapangan. Sejumlah pengamat pendidikan menilai ada celah dalam penerapan sistem perlindungan anak. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan terhadap komunikasi pribadi antara guru dan murid di luar jam belajar, terutama melalui perangkat digital.

Selain itu, budaya relasi kuasa antara guru dan murid kerap membuat korban enggan melapor. Korban umumnya merasa takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya. Kondisi ini diperparah jika sekolah dinilai lebih mengutamakan reputasi ketimbang memberi ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Dalam kerangka hukum Indonesia, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai bentuk perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencakup pidana penjara bertahun-tahun serta denda berat.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan khusus bagi korban yang masih di bawah umur. Guru yang terbukti melakukan tindakan tersebut menghadapi pemberatan hukuman karena posisinya sebagai pendidik dipercaya untuk menjaga keselamatan anak. Sanksi tambahan dapat berupa pemberhentian dari jabatan serta pencabutan izin mengajar.

Proses hukum yang berjalan perlu memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Pendampingan psikologis, kerahasiaan identitas, dan jaminan keamanan selama proses pemeriksaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, korban berisiko mengalami trauma berlapis akibat proses hukum yang tidak ramah anak.

Pentingnya Pencegahan dan Keberanian Melapor

Sejumlah lembaga pemerhati anak menekankan pentingnya langkah pencegahan yang sistematis. Sekolah perlu memperkuat mekanisme pelaporan anonim, memasang sistem pengaduan yang mudah diakses, dan tidak menempatkan penyelesaian kasus hanya pada kebijakan internal. Kasus kekerasan seksual tidak semestinya diselesaikan melalui kesepakatan damai atau tekanan kepada korban.

Orang tua juga diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak. Perubahan perilaku anak yang tiba-tiba, seperti menarik diri, enggan ke sekolah, atau menunjukkan kecemasan berlebihan, perlu menjadi perhatian serius. Keberanian melapor menjadi kunci agar kasus tidak berulang dan korban lain tidak bertambah.

Kasus dugaan pelecehan di sekolah internasional Tangerang Selatan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum sepenuhnya kokoh. Penegakan hukum yang tegas, transparansi proses, serta pembenahan tata kelola sekolah menjadi prasyarat agar ruang belajar benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan sebaliknya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Nasution

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter