Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul melaporkan sejumlah tayangan podcast ke Dewan Pers. Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang membahas Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Langkah ini diambil Gus Ipul melalui kuasa hukumnya ke Dewan Pers pada Kamis (6/2/2025).
Kuasa hukum Gus Ipul, Mustofa Nahrawardaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Mustofa, laporan yang disampaikan bukan dalam bentuk gugatan hukum ke kepolisian, melainkan pengaduan ke Dewan Pers. Hal itu disampaikan Mustofa saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).
Mustofa menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena Dewan Pers dinilai sebagai lembaga yang berwenang menilai dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam produk jurnalistik, khususnya terkait tayangan podcast yang dipersoalkan. Menurutnya, laporan ini merupakan langkah pertama sebelum pihaknya menempuh jalur lain, termasuk jalur pidana, jika hasil kajian Dewan Pers nantinya menunjukkan adanya pelanggaran.
"Jadi kami menempuh prosedur yang diatur, yaitu ke Dewan Pers dulu. Kalau ada pelanggaran kode etik, baru kami akan pertimbangkan langkah hukum lanjutan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, pihaknya melaporkan sejumlah kanal podcast karena dinilai tidak berimbang dalam memberitakan persoalan Muktamar NU. Menurutnya, tayangan-tayangan tersebut hanya menampilkan satu narasumber tanpa memberi ruang verifikasi dari pihak yang diberitakan, dalam hal ini Gus Ipul. Akibatnya, kata dia, informasi yang diterima publik berpotensi menyesatkan.
"Ada ketidakseimbangan dalam pemberitaan. Kami menilai itu melanggar kode etik jurnalistik, terutama soal uji informasi dan keberimbangan," ujar Mustofa.
Dewan Pers mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, Dewan Pers akan mempelajari substansi laporan dan menilai apakah benar terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik pada konten-konten yang dilaporkan.
"Setiap pengaduan yang masuk akan kami proses. Kami akan pelajari dulu materi dan bukti yang dilampirkan," kata Totok.
Totok menuturkan, dalam menangani pengaduan, Dewan Pers biasanya memanggil para pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimintai klarifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan penilaian dilakukan secara adil dan objektif. Ia belum bisa memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung karena bergantung pada kompleksitas materi yang diadukan.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Setelah itu baru kami rapatkan untuk memutuskan," ujarnya.
Kasus ini muncul di tengah dinamika menjelang Muktamar NU. Sejumlah podcast dan kanal digital ramai membahas persoalan internal organisasi tersebut, termasuk soal sosok yang disebut-sebut akan maju dalam pencalonan ketua umum. Gus Ipul merupakan salah satu nama yang disebut dalam pembahasan itu.
Sebelumnya, nama Gus Ipul sempat menjadi perbincangan dalam sejumlah diskusi daring terkait Muktamar NU. Namun, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya membantah sejumlah narasi yang disampaikan dalam tayangan-tayangan tersebut. Ia menilai tayangan itu tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baiknya.
"Kami tidak masalah dengan kritik. Tapi kritik harus berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan asumsi atau informasi yang tidak diverifikasi," kata Mustofa.
Meski begitu, Mustofa menegaskan bahwa langkah ke Dewan Pers ini bukan bentuk pembungkaman kebebasan pers atau kebebasan berekspresi. Menurutnya, Dewan Pers justru menjadi mekanisme yang tepat untuk menguji apakah produk jurnalistik sudah memenuhi standar etik atau belum. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses yang akan berjalan di Dewan Pers.
"Kami bukan anti kritik. Kami hanya ingin ada mekanisme yang benar untuk menilai konten jurnalistik," ujarnya.
Dari sisi pengelola podcast yang dilaporkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada publik. Sejumlah pengelola kanal yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Mereka menyatakan masih menunggu proses lebih lanjut dari Dewan Pers.
Polemik di Seputar Muktamar NU
Muktamar NU menjadi salah satu agenda besar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu. Sejumlah nama disebut-sebut akan bersaing dalam pemilihan ketua umum. Dinamika ini kerap memicu perdebatan di ruang publik, termasuk di media sosial dan platform podcast.
Gus Ipul sendiri merupakan salah satu tokoh yang kerap disebut dalam pembahasan tersebut. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kini ia menjabat sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Merah Putih.
Pengamat media menilai langkah melaporkan konten podcast ke Dewan Pers menjadi ujian bagi mekanisme pengaduan yang dimiliki lembaga tersebut. Menurut pengamat, Dewan Pers perlu memastikan prosesnya berjalan transparan dan tidak memberi kesan adanya upaya menekan kebebasan pers.
"Ini menjadi ujian bagi Dewan Pers untuk menunjukkan independensi dan profesionalismenya," kata seorang pengamat media yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses di Dewan Pers masih berjalan. Belum ada keputusan resmi terkait hasil kajian atas laporan tersebut. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai jadwal yang ditentukan Dewan Pers.
Komentar (0)