30, 2026
Nasional

Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi

Industri pertambangan di Indonesia menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mempercepat agenda dekarbonisasi. Desakan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, investor global, hingga masyarakat sipil yang menuntut praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar, baik dari operasional alat berat, pengangkutan material, maupun proses pengolahan bijih mineral. Karena itu, transformasi menuju operasi rendah karbon bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 harus direspons serius oleh seluruh pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Roadmap dekarbonisasi subsektor minerba menjadi acuan utama, mencakup strategi elektrifikasi peralatan tambang, penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, hingga penerapan teknologi penangkapan karbon. Perusahaan tambang diwajibkan menyusun rencana transisi energi yang terukur dan melaporkan capaian pengurangan emisinya secara berkala.

Tekanan Regulasi dan Pasar Global

Tekanan tidak hanya bersumber dari regulasi domestik. Pasar global, khususnya negara-negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, semakin ketat menerapkan standar lingkungan. Mekanisme penyesuaian karbon perbatasan atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa akan membebani produk dengan jejak karbon tinggi. Jika industri pertambangan Indonesia tidak mampu menurunkan intensitas emisinya, daya saing komoditas seperti nikel, bauksit, dan tembaga berpotensi tergerus.

Selain itu, lembaga keuangan internasional dan investor institusi kini menjadikan kinerja ESG (Environmental, Social, and Governance) sebagai syarat utama pembiayaan. Perusahaan tambang yang gagal menunjukkan komitmen dekarbonisasi berisiko kehilangan akses pendanaan murah, bahkan menghadapi penurunan valuasi saham. Hal ini mendorong sejumlah emiten tambang besar di Bursa Efek Indonesia untuk mulai mengumumkan target emisi nol bersih dan mengalokasikan belanja modal untuk proyek hijau.

Langkah Nyata di Lapangan

Beberapa perusahaan telah memulai langkah konkret. Elektrifikasi truk tambang dan alat berat berbasis baterai mulai diuji coba di sejumlah lokasi. Pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro dibangun untuk memasok kebutuhan listrik operasional. Ada pula yang mengganti bahan bakar diesel dengan biodiesel dan hidrogen hijau pada armada angkut. Di sisi pengolahan, teknologi smelter modern dengan efisiensi energi lebih tinggi serta pemulihan panas buang terus dikembangkan.

Namun, implementasi di lapangan tidak tanpa hambatan. Biaya investasi awal teknologi rendah karbon masih tinggi, sementara infrastruktur energi terbarukan di wilayah terpencil belum memadai. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami transisi energi menjadi kendala tersendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, lembaga riset, dan penyedia teknologi untuk mengatasi persoalan ini.

Kolaborasi dan Pengawasan

Asosiasi pertambangan mendorong pembentukan platform bersama untuk berbagi praktik terbaik dan standar pengukuran emisi. Harmonisasi metodologi penghitungan karbon dinilai penting agar data antarperusahaan dapat dibandingkan secara adil. Pemerintah juga diminta memberikan insentif fiskal, seperti kredit pajak dan fasilitas impor teknologi hijau, untuk mempercepat adopsi.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya pengawasan independen. Laporan dekarbonisasi perusahaan harus diverifikasi pihak ketiga agar tidak sekadar klaim tanpa bukti. Transparansi data emisi, termasuk emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3, menjadi kunci akuntabilitas. Masyarakat sekitar tambang juga berhak mendapatkan informasi mengenai dampak lingkungan dan upaya mitigasi yang dilakukan.

Tantangan dan Prospek ke Depan

Transisi energi di sektor pertambangan merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan dan komitmen manajemen. Perubahan pemerintah tidak boleh mengubah arah dekarbonisasi yang sudah ditetapkan. Kepastian regulasi akan memberi ruang bagi perusahaan untuk merencanakan investasi jangka panjang.

Ke depan, permintaan mineral kritis untuk teknologi bersih, seperti nikel, kobalt, litium, dan tembaga, diproyeksikan terus meningkat. Ironinya, peningkatan produksi mineral tersebut berpotensi menaikkan emisi jika tidak diimbangi praktik rendah karbon. Karena itu, industri pertambangan berada di posisi paradoks: menjadi bagian dari solusi transisi energi sekaligus dituntut mengurangi jejak karbonnya sendiri.

Dengan memperkuat dekarbonisasi, industri pertambangan Indonesia tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memperkokoh posisi di rantai pasok global yang semakin hijau. Langkah ini menjadi prasyarat untuk memastikan pertumbuhan sektor tambang tetap berkelanjutan, diterima pasar internasional, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter