Penerapan teknologi penangkap karbon semakin mengemuka dalam peta dekarbonisasi sektor industri. Teknologi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization, and storage (CCUS) tidak lagi dipandang sebagai opsi tambahan, melainkan bagian dari strategi untuk menekan emisi dari kegiatan industri yang sulit didekarbonisasi, seperti pengolahan gas, semen, baja, pupuk, dan pembangkit listrik berbasis fosil. Seiring dengan itu, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif agar investasi pada teknologi tersebut dapat berjalan tanpa membebani daya saing industri.
Kerangka Regulasi yang Mulai Lengkap
Dasar hukum penyelenggaraan CCS dan CCUS di Indonesia telah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi tersebut mengatur tahapan kegiatan, mulai dari penangkapan, pengangkutan, hingga penyimpanan karbon, termasuk di wilayah kerja minyak dan gas bumi serta di formasi geologi lain. Aturan ini melengkapi kerangka yang lebih luas, antara lain Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menjadi payung bagi perdagangan karbon, pungutan karbon, dan mekanisme lain dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Di tingkat teknis, kementerian terkait telah menerbitkan pedoman mengenai penyelenggaraan CCS dan CCUS pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pedoman itu mencakup aspek kajian kelayakan, penyimpanan permanen, pemantauan, serta penutupan lokasi penyimpanan. Bagi pelaku usaha, kejelasan ihwal tahapan perizinan dan tanggung jawab pascapemanfaatan menjadi faktor penting karena proyek CCS bersifat padat modal dan berjangka panjang.
Bentuk Insentif yang Disiapkan
Insentif yang tengah disiapkan mencakup ranah fiskal maupun nonfiskal. Pada sisi fiskal, pembahasan mengarah pada pemberian fasilitas perpajakan, kemudahan kepabeanan untuk impor peralatan, serta skema dukungan pembiayaan bagi proyek percontohan. Sejumlah mekanisme yang sudah lazim digunakan untuk proyek strategis, seperti masa berlaku fiskal yang diperpanjang, turut dipertimbangkan agar keekonomian proyek CCS dapat tercapai.
Dari sisi nonfiskal, pemerintah menyiapkan penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian atas hak penyimpanan karbon, serta pengakuan atas pengurangan emisi yang dihasilkan. Pengakuan ini penting karena pengurangan emisi dari CCS dan CCUS berpotensi diperdagangkan melalui bursa karbon, sehingga menambah sumber pendapatan bagi pelaku usaha. Bursa Karbon Indonesia yang mulai beroperasi pada September 2023 menjadi kanal bagi perdagangan unit karbon, meskipun likuiditasnya masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, insentif diarahkan pada pengembangan rantai nilai pendukung, termasuk penyediaan infrastruktur pengangkutan karbon bersama atau carbon hub. Pendekatan klaster dinilai lebih efisien karena beberapa pabrik dapat berbagi fasilitas pengangkutan dan penyimpanan, sehingga biaya satuan penangkapan karbon menurun.
Penerapan di Sektor Industri
Sejumlah perusahaan telah memulai kajian dan uji coba penangkapan karbon pada fasilitas produksi mereka. Pada sektor hulu migas, teknologi ini dipakai antara lain untuk meningkatkan perolehan minyak melalui injeksi karbon dioksida sekaligus menyimpan karbon secara permanen di formasi geologi. Pada sektor industri manufaktur, penangkapan karbon dari cerobong pabrik semen dan pupuk menjadi prioritas karena konsentrasi emisinya relatif tinggi dan alirannya lebih mudah dipisahkan.
Beberapa kawasan industri juga menyiapkan studi kelayakan penyimpanan karbon di lapangan gas yang sudah tidak berproduksi. Pemanfaatan karbon untuk kebutuhan industri, misalnya sebagai bahan baku produk kimia atau untuk pemulihan lahan, menjadi bagian dari skema CCUS yang dinilai memberi nilai tambah ekonomi, bukan semata biaya pengelolaan emisi.
Tantangan Implementasi
Meski kerangka kebijakan semakin jelas, sejumlah tantangan masih mengemuka. Biaya investasi awal yang besar, konsumsi energi tambahan pada proses penangkapan, serta kebutuhan tenaga kerja terampil menjadi hambatan yang kerap disorot pelaku usaha. Ketersediaan formasi geologi yang layak untuk penyimpanan permanen juga perlu dipetakan secara rinci, termasuk kapasitas dan tingkat keamanannya.
Aspek pengawasan menjadi krusial. Penyimpanan karbon menuntut pemantauan jangka panjang untuk memastikan tidak terjadi kebocoran dan tidak mencemari sumber air tanah. Karena itu, kerangka verifikasi oleh pihak independen serta mekanisme tanggung jawab pascapenutupan lokasi penyimpanan perlu dipertegas dalam aturan pelaksana.
Di sisi lain, penerimaan publik terhadap proyek CCS perlu dibangun melalui transparansi informasi dan pelibatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa komunikasi risiko yang tidak memadai dapat memicu penolakan meski secara teknis proyek dinilai aman.
Arah Kebijakan ke Depan
Teknologi penangkap karbon diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti, upaya dekarbonisasi lain seperti efisiensi energi, elektrifikasi, dan pengembangan energi terbarukan. Dalam kerangka Nilai Ekonomi Karbon, pengurangan emisi dari CCS dapat dihitung sebagai capaian yang berkontribusi pada target iklim nasional, sepanjang memenuhi kaidah pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang berlaku.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi regulasi, kepastian insentif, dan kesiapan infrastruktur. Bagi industri, kejelasan atas ketiga hal tersebut menjadi dasar dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang. Bagi pemerintah, penerapan CCS dan CCUS menjadi ujian atas kemampuan merancang kebijakan yang menyeimbangkan target iklim, daya saing industri, dan penerimaan masyarakat.
Komentar (0)