22, 2026
Nasional

Insanul Fahmi Nagku Ditipu Rp2,3 Miliar, Nafkah Anak Tersendat hingga Isbat Nikah dengan Inara Tertunda

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/03/01/69a3b98e708cf-insanul-fahmi_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Perkara ini mencuat ke permukaan setelah Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya menjadi modal kerja dan cadangan keluarga justru raib dalam sebuah transaksi yang belakangan ia nilai mengandung unsur penipuan. Uang sebesar itu disebut hilang tanpa hasil yang jelas, sehingga memukul kondisi finansial rumah tangganya secara signifikan.

Kerugian Rp2,3 Miliar dan Bekas yang Ditinggalkan

Dalam berbagai keterangan yang beredar, Insanul Fahmi menyebut kerugian materiil yang dialaminya menembus angka miliaran rupiah. Bagi sebagian orang, nominal itu mungkin terdengar abstrak. Namun bagi sebuah keluarga, Rp2,3 miliar adalah selisih antara aman dan rapuh. Dana sebesar itu setara dengan biaya pendidikan bertahun-tahun, jaminan kesehatan, serta kebutuhan pokok yang seharusnya bisa dipenuhi tanpa kekhawatiran.

Hilangnya dana dalam jumlah besar membuat arus kas keluarga terganggu. Beban pengeluaran tetap berjalan setiap bulan, sementara pemasukan yang diharapkan tidak lagi tersedia. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persoalan turunan, bukan hanya soal angka di rekening, tetapi juga soal tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.

Nafkah Anak Tersendat

Dampak paling terasa dari perkara ini adalah tersendatnya nafkah anak. Kewajiban menafkahi anak merupakan tanggung jawab yang melekat pada orang tua dan tidak bisa ditawar, terlepas dari dinamika hubungan antara ayah dan ibu. Ketika kemampuan finansial tergerus akibat dugaan penipuan, pemenuhan hak anak pun ikut terdampak.

Nafkah anak mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Ketika pembayaran tersendat, efeknya tidak berhenti pada urusan uang, tetapi menjalar ke stabilitas emosional anak dan ketenangan pengasuhan. Dalam banyak kasus serupa, persoalan finansial yang menimpa orang tua berujung pada ketegangan keluarga yang berkepanjangan.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat dibaca semata sebagai sengketa perdata antara dua pihak. Ada pihak ketiga yang paling rentan, yakni anak-anak yang tidak memiliki kendali apa pun atas keputusan finansial orang dewasa di sekitarnya.

Isbat Nikah dengan Inara Tertunda

Imbas lain dari dugaan penipuan ini adalah tertundanya proses isbat nikah antara Insanul Fahmi dan Inara. Isbat nikah merupakan permohonan penetapan kepada Pengadilan Agama bagi pernikahan yang telah dilangsungkan namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Penetapan ini penting karena menjadi dasar hukum bagi penerbitan akta nikah, pengurusan administrasi kependudukan, serta perlindungan hak keperdataan pasangan dan anak.

Penundaan isbat nikah umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, kesiapan para pihak, termasuk biaya administrasi dan keperluan pendampingan hukum. Ketika kondisi keuangan sedang tertekan, tahapan-tahapan tersebut menjadi lebih berat untuk ditempuh. Padahal, legalitas pernikahan berdampak langsung pada status hukum anak, hak waris, dan akses terhadap layanan publik.

Bagi keluarga yang sedang menghadapi tekanan ekonomi, penundaan administrasi semacam ini kerap menjadi lingkaran yang sulit diputus: persoalan hukum menuntut biaya, sementara biaya justru sedang menjadi masalah utama.

Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan

Secara hukum, dugaan penipuan diatur dalam ketentuan pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelumnya, perbuatan penipuan dijerat Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak awal 2026, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

Selain jalur pidana, korban memiliki opsi menempuh upaya perdata untuk menuntut pengembalian kerugian. Namun, jalur perdata sering kali berhadapan dengan kendala eksekusi, terutama bila aset pihak yang digugat tidak memadai. Karena itu, penyelidikan aset sejak awal menjadi langkah penting agar pemulihan kerugian tidak berhenti pada putusan di atas kertas.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi, terutama untuk nilai besar. Verifikasi identitas pihak lawan, kejelasan perjanjian tertulis, mekanisme pembayaran yang dapat diaudit, serta penggunaan rekening resmi merupakan langkah dasar yang seharusnya tidak dilewati, sekalipun berhadapan dengan pihak yang tampak meyakinkan.

Pelajaran soal Kewaspadaan Finansial

Kasus yang menimpa Insanul Fahmi menegaskan bahwa literasi keuangan bukan hanya soal kemampuan mengelola pemasukan, tetapi juga kemampuan mengenali risiko. Skema penipuan umumnya bekerja dengan membangun kepercayaan lebih dulu, lalu memanfaatkan kelengahan korban pada momen tertentu.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang dan menyimpan seluruh bukti transaksi, mulai dari tangkapan layar percakapan, bukti transfer, hingga perjanjian tertulis. Bukti-bukti inilah yang menentukan apakah sebuah laporan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Yang paling ditekankan dalam perkara ini bukan sekadar besaran nominal yang hilang, melainkan efek berantainya: nafkah anak yang tersendat, administrasi pernikahan yang tertunda, dan beban psikologis yang menimpa keluarga. Perkara ini masih bergulir, dan publik menantikan kepastian hukum atas kerugian yang diderita korban.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter