Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial M (35) sebagai tersangka dalam kasus penendangan terhadap seorang wanita di kawasan Sency, Jakarta. Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan korban dan bukti video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu (15/3) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sency, Jakarta Selatan. Menurut keterangan Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Rudi Santoso, korban, seorang wanita berinisial S (28), sedang berjalan kaki menuju tempat kerja. Tiba-tiba, M yang sedang duduk di pinggir jalan mendekati korban dan melakukan serangan tiba-tiba.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat M menendang korban secara berulang kali tan ada provokasi terlebih dahulu. Korban sempat terjatuh dan mencoba melarikan dira, namun M terus mengejarnya dan melanjutkan aksinya. Beberapa saksi mata yang berada di sekitar lokasi akhirnya bisa melerai M dan membantu korban.
Respons Polisi
Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru segera melakukan penyelidikan. "Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban," jelas Rudi.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi pelaku melalui video yang menyebar di media sosial. M berhasil diamankan pada Kamis (16/3) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Pelaku tidak memberikan perlawanan saat penangkapan," tambah Rudi.
Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan M sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombad Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3).
Menurut Yusuf, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. "Dari keterangan keluarga, M seringkali mengalami episode psikis dan tidak terkontrol. Namun hal ini tidak mendasari tindakannya, karena setiap orang yang melakukan tindak pidana tetap akan di proses sesuai hukum," jelasnya.
Tuntutan Hukum
Mengacu pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan menyebabkan luka ringan, M terancam hukuman penjara paling lama lima bulan atau denda paling Rp 750 ribu. Namun, jika terbukti bersalah dengan unsur kekerasan, pasal yang berlaku dapat berubah menjadi Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman lebih berat.
Kepala Satreskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Budi Santoso mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah M memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. "Kami akan koordinasi dengan pihak RSJ untuk pemeriksaan kesehatan mental pelaku. Hasilnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Korban dan Dampak Psikologis
Korban S mengalami luka memar di bagian punggung dan kaki akibat ditendang. Saat ini korban sudah diperiksa oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Namun, korban mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut.
Pengumuman dari Pihak Kepolisian
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil keadilan sendiri jika menemukan kasus serupa. "Jika menemukan hal serupa, segera hubungi polisi atau hubungi nomor darurat 110 untuk penanganan yang tepat," ujar Yusuf.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di area-area yang rawan kejahatan. "Kami akan laksanakan patroli rutin di beberapa titik yang rawan kejahatan, termasuk di area pejalan kaya seperti Jalan Sency," tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku agar tercapai keadilan bagi korban.
Komentar (0)