Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan kebanggaannya karena dipercaya mengemban dua jabatan sekaligus, yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut dia, rangkap jabatan tersebut bukan semata penugasan administratif, melainkan peluang menyatukan langkah kepolisian dan lembaga antinarkotika dalam satu arah kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi di hadapan sejumlah wartawan usai menghadiri agenda internal di lingkungan Polri. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memandang beban ganda sebagai sesuatu yang memberatkan. Sebaliknya, ia menilai kepercayaan yang diberikan Presiden merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama karena pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini.
“Saya bangga. Ini kepercayaan, dan kepercayaan itu harus dibayar dengan kerja,” ujar Suyudi dalam keterangan yang dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Sinergi Polri dan BNN Dinilai Lebih Efektif
Dalam sejumlah kesempatan, Suyudi menjelaskan bahwa penggabungan kepemimpinan di Polri dan BNN membuat koordinasi antarlembaga berjalan lebih ringkas. Selama ini, penanganan perkara narkotika melibatkan banyak pihak, mulai dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan serta instansi di daerah. Menurut dia, banyaknya pihak yang terlibat kerap memunculkan tumpang tindih kewenangan dan memperlambat pengambilan keputusan.
Dengan dirinya memimpin kedua institusi, kata Suyudi, penyusunan kebijakan dapat dilakukan dalam satu meja. Ia menyebut sinergi itu mencakup pertukaran data intelijen, penggunaan laboratorium forensik, hingga penyelenggaraan operasi bersama di jalur-jalur peredaran narkotika, baik di pelabuhan, bandara, maupun kawasan perbatasan.
Fokus pada Pemberantasan Jaringan Besar
Suyudi menyatakan prioritas utama ke depan adalah membongkar jaringan pengedar berskala besar, termasuk sindikat lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar maupun jalur transit. Ia menilai pendekatan yang selama ini menempatkan pengguna sebagai sasaran utama perlu dikoreksi. Penindakan, menurut dia, harus diarahkan pada aktor intelektual dan pemilik modal di balik peredaran barang haram tersebut.
Selain penindakan, ia menekankan pentingnya pencegahan, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi bagi pecandu. Ia menilai tiga pendekatan itu harus berjalan seiring agar kebijakan tidak sekadar menghasilkan angka penangkapan, tetapi juga menurunkan tingkat penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Tidak Ada Larangan Tegas dalam Regulasi
Secara hukum, rangkap jabatan yang diemban Suyudi tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengangkatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Karena tidak ada ketentuan yang melarang, secara formal pengisian dua jabatan oleh satu orang dapat dilakukan. Namun, sejumlah kalangan menilai praktik tersebut tetap memerlukan dasar pengaturan yang lebih jelas, misalnya melalui peraturan presiden atau penataan ulang tata kelola kelembagaan, agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.
Wacana Penggabungan Kelembagaan
Muncul pula wacana untuk menata ulang hubungan antara Polri dan BNN, termasuk kemungkinan memperkuat posisi BNN sebagai lembaga yang berdiri sendiri dengan kewenangan penyidikan penuh. Wacana ini sebelumnya pernah mengemuka dalam berbagai diskusi kebijakan, terutama ketika terjadi perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan narkotika di tanah air.
Sorotan soal Pengawasan dan Konflik Kepentingan
Meski dinilai membawa manfaat koordinasi, rangkap jabatan itu tidak luput dari kritik. Sejumlah pengamat kebijakan publik dan hukum menilai konsentrasi kewenangan pada satu pejabat berpotensi melemahkan mekanisme kontrol. Polri berperan sebagai penyidik, sementara BNN memiliki fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan. Ketika keduanya dipimpin satu orang, fungsi pengawasan internal antarlembaga dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Kritik lain menyangkut soal akuntabilitas anggaran. Kedua institusi memiliki pagu anggaran yang besar dan sumber pembiayaan yang berbeda. Pengamat meminta agar pengelolaan anggaran tetap dipisahkan secara tegas dan diaudit secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pencampuran kepentingan.
Selain itu, beban kerja yang menumpuk pada satu pejabat dinilai berisiko. Kapolri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sementara Kepala BNN dituntut menyusun kebijakan nasional di bidang narkotika. Pengamat mengingatkan agar pembagian tugas di tingkat pelaksana, termasuk peran wakil dan deputi, benar-benar dioptimalkan.
Tantangan Pemberantasan Narkotika
Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika. Jalur laut di kawasan Sumatra dan Kalimantan, serta jalur udara di sejumlah bandara internasional, tercatat menjadi titik rawan penyelundupan. Selain itu, peredaran obat-obatan terlarang melalui platform digital dan layanan pengiriman barang menjadi tantangan baru yang menuntut kemampuan pengawasan teknologi.
Dalam konteks itu, Suyudi menilai penguatan kapasitas personel, pemanfaatan teknologi pemindaian, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain menjadi kunci. Ia juga menyebut pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan sejak dini.
Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain penguatan kampung bebas narkotika, perluasan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat, serta pemetaan daerah rawan peredaran. Menurut Suyudi, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan memutus rantai pasokan secara berkelanjutan.
Hingga kini, rangkap jabatan yang diemban Suyudi masih menjadi perbincangan publik. Di satu sisi, ia menawarkan janji sinergi dan efisiensi; di sisi lain, sejumlah pihak menuntut kejelasan regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan agar konsentrasi kewenangan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Komentar (0)