04, 2026
Internasional

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat

Julia Halim
Julia Halim Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah Jepang secara resmi memberlakukan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal permanen (eijuu kyoka) yang sangat signifikan, yaitu sekitar 20 kali lipat dari tarif sebelumnya. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 April 2025 dan menandai perubahan besar dalam sistem imigrasi Jepang yang selama puluhan tahun mempertahankan biaya administrasi rendah. Kenaikan ini diumumkan melalui revisi Peraturan Kementerian Kehakiman Jepang dan telah menimbulkan beragam reaksi dari kalangan imigran, pengusaha, serta organisasi advokasi hak asasi manusia.

Rincian Kenaikan Biaya Izin Tinggal Permanen

Berdasarkan regulasi terbaru, biaya pengajuan izin tinggal permanen yang sebelumnya hanya 10.000 yen (sekitar Rp1,05 juta) kini melonjak menjadi 200.000 yen (sekitar Rp21 juta) per pemohon. Sementara itu, biaya pembaruan izin tinggal biasa dan izin tinggal jangka panjang juga mengalami penyesuaian, meskipun tidak sebesar kenaikan pada izin tinggal permanen. Pemerintah Jepang beralasan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mencerminkan biaya administratif riil, meningkatkan kualitas layanan imigrasi, serta memperkuat pengelolaan data kependudukan di era digital.

Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa tarif lama sudah tidak relevan karena tidak pernah diperbarui sejak lama, sementara beban kerja dan kebutuhan sistem teknologi informasi terus meningkat. Kenaikan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan biaya layanan publik dengan standar internasional, di mana sejumlah negara maju lain sudah mematok biaya permohonan izin tinggal permanen jauh lebih tinggi.

Dampak bagi Warga Asing dan Pekerja Migran

Kebijakan ini diprediksi memberi dampak besar bagi ratusan ribu warga asing yang selama ini menetap di Jepang, terutama pekerja migran, keluarga campuran, dan pemegang visa jangka panjang. Bagi banyak pemohon, lonjakan biaya sebesar 190.000 yen per orang menjadi beban finansial yang tidak ringan, apalagi jika pengajuan dilakukan untuk seluruh anggota keluarga sekaligus. Sebuah keluarga dengan empat anggota yang ingin mengajukan izin tinggal permanen harus menyiapkan dana hingga 800.000 yen (sekitar Rp84 juta), jumlah yang setara dengan beberapa bulan gaji bagi sebagian pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Organisasi pendukung hak imigran menyoroti bahwa kenaikan ini dapat menciptakan ketimpangan akses. Mereka yang berpenghasilan rendah, seperti pekerja pabrik, staf perawatan lansia, dan pekerja pertanian, berisiko kesulitan memperoleh status tinggal permanen yang selama ini menjadi jaminan stabilitas hidup jangka panjang. Status eijuu sendiri memberikan sejumlah manfaat penting, seperti kebebasan memilih pekerjaan, masa tinggal tanpa batas, serta akses yang lebih mudah terhadap layanan perbankan dan perumahan.

Respons Kalangan Pengusaha dan Pemerintah Daerah

Kalangan pengusaha di sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja asing menyampaikan kekhawatiran tersendiri. Asosiasi industri manufaktur dan perawatan kesehatan menilai biaya tinggi dapat mengurangi minat pekerja asing untuk menetap lama di Jepang. Padahal, Jepang sedang menghadapi krisis demografi dengan populasi menua dan angka kelahiran yang terus menurun, sehingga kebutuhan akan tenaga kerja asing jangka panjang semakin mendesak. Beberapa pemerintah daerah yang memiliki komunitas asing besar, seperti Prefektur Aichi, Shizuoka, dan Osaka, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali besaran tarif atau menyediakan skema keringanan bagi kelompok tertentu.

Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa kenaikan biaya tidak dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan keberlanjutan sistem imigrasi yang lebih tertib dan transparan. Kementerian Kehakiman juga menyebut akan mempercepat proses verifikasi dan digitalisasi layanan sebagai kompensasi atas kenaikan tarif.

Perbandingan dengan Negara Lain dan Prospek ke Depan

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, biaya izin tinggal permanen di Jepang setelah kenaikan memang masih relatif kompetitif. Amerika Serikat mematok biaya pengajuan kartu hijau ratusan dolar, sementara Kanada dan Australia mengenakan tarif yang juga tidak murah. Namun, kritik utama bukan terletak pada perbandingan internasional, melainkan pada lonjakan drastis yang terjadi dalam satu kali penyesuaian, tanpa masa transisi yang memadai bagi pemohon yang sedang menyiapkan dokumen.

Pengamat kebijakan migrasi menilai bahwa kebijakan ini akan menjadi ujian bagi komitmen Jepang dalam membuka diri terhadap tenaga kerja asing. Jika tidak diimbangi dengan insentif atau jalur keringanan, kenaikan biaya berpotensi memperlambat integrasi warga asing dan mengurangi daya tarik Jepang di tengah persaingan global untuk merebut talenta. Pemerintah diharapkan mengevaluasi dampak kebijakan ini secara berkala dan membuka dialog dengan komunitas imigran serta pemerintah daerah sebelum mengambil langkah penyesuaian lebih lanjut.

Hingga kini, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengumpulkan petisi yang menuntut peninjauan ulang tarif baru, terutama bagi pemohon yang telah lama tinggal dan bekerja di Jepang. Sementara itu, pemohon yang berencana mengajukan izin tinggal permanen disarankan mencermati ketentuan terbaru dan menyiapkan anggaran sejak dini agar proses pengajuan tidak terhambat oleh kendala biaya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Julia Halim

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter