16, 2026
Nasional

Kajati Kini Setara Pejabat Bintang Tiga, Ini Penjelasan Kejagung

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kajati Kini Setara Pejabat Bintang Tiga, Ini Penjelasan Kejagung

Perubahan status Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajati Tipidums) menjadi setara dengan pejabat bintang tiga telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perubahan hierarki ini yang dianggap signifikan dalam struktur aparatur penegak hukum di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenazer Simanjuntak, perubahan status ini bukanlah promosi biasa melainkan penyesuaian terhadap tugas dan tanggung jawab yang semakin kompleks. "Kajati Tipidums kini memegang peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang sering kali melibatkan pejabat tinggi dan kasus berdampak luas," ujar Leonard dalam konferensi pers yang digunakan Rabu (15/3/2023).

Dasar Hukum dan Latar Belakang Perubahan

Perubahan status ini berdasarkan Peraturat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Eselon I di Lingkungan Kejaksaan Agung. Peraturat ini menetapkan bahwa jabatan Kajati Tipidums sekarang masuk dalam golongan eselon I/a yang setara dengan pejabat bintang tiga.

Leonard menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan bobot tugas yang diemban oleh Kajati Tipidums. "Tugas Kajati Tipidums tidak lagi terbatas pada penanganan perkara biasa, melainkan mencakup koordinasi antar lembaga penegak hukum, pengawasan terhadap penanganan perkaranya oleh jaksa di tingkat provinsi, serta menjadi penanggung jawab dalam kasus-kasus sensitif yang sering menjadi perhatian nasional," tambahnya.

Tanggung Jawab yang Semakin Meningkat

Dengan status baru ini, Kajati Tipidums kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas penanganan tindak pidana khusus di tingkat pusat, tetapi juga harus memastikan penegakan hukum yang konsisten di seluruh Indonesia.

"Kajati Tipidums kini menjadi penentu arah dalam penanganan tindak pidana khusus. Mereka harus memastikan bahwa setiap kasus diperiksa secara objektif, profesional, dan tidak memihak," ujar mantan Kajati Tipidums DKI Jakarta, yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa peran Kajati Tipidums semakin krusial mengingat kompleksitas tindak pidana khusus yang sering kali melibatkan unsur kejahatan lintas batas, korupsi skala besar, dan pelanggaran HAM berat. "Kasus-kasus ini membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap hukum, forensik digital, serta koordinasi yang baik dengan lembaga intelijen dan kepolisian," jelasnya.

Respons dari Kalangan Ahli

Perubahan status ini mendapat respons beragam dari kalangan ahli hukum. Beberapa di antaranya menyambut positif perubahan ini karena dianggap dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana Indonesia.

"Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan profesionalisme dan independensi jaksa dalam penanganan perkara sensitif. Dengan status setara pejabat bintang tiga, diharapkan Kajati Tipidums memiliki wibawa lebih dalam mengawasi penanganan perkara oleh bawahannya," kata Prof. Dr. Bivitrianti, sepakat hukum dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, ada pula yang khawatir perubahan ini dapat berdampak pada dinamika internal di lingkungan Kejagung. "Meskipun bertujuan baik, kita harus waspada agar perubahan status ini tidak menciptakan hierarki yang terlalu rigid atau bahkan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara pejabat," ujar Hendardi, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan mengubah substansi tugas penegakan hukum, namun lebih kepada penyesuaian struktur organisasi yang lebih efektif. "Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat dengan struktur yang lebih jelas dan tanggung jawab yang lebih terdefinisi," kata Leonard.

Dengan status baru ini, Kajati Tipidums kini memiliki akses lebih baik dalam rapat-rapat koordinasi antar lembaga penegak hukum dan dapat berkomunikasi langsung dengan pimpinan tinggi negara dalam membahas kasus-kasus yang strategis.

Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana khusus di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dan elite kekuasaan. Dengan wibawa dan kewenangan yang lebih tinggi, diharapkan Kajati Tipidums dapat bekerja lebih independen dan tanpa tekanan dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, terdapat empat Kajati Tipidums di Indonesia yang meliputi bidang Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Intelijen, dan Pembinaan. Masing-masing jabatan kini telah menempati posisi setara pejabat bintang tiga dalam hierarki pemerintahan Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter