OTT Bupati Klaten, Tong Biru Tempat Penampungan Rp 1,9 Miliar Disita KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Haryanto pada Rabu (15/3/2023) mengungkap fakta mengejutkan. Selain menahan Bupati Klaten yang diduga menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan, penyidik KPK juga menyita tong biru yang diduga sebagai tempat penampungan uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penyitaan tong biru tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. Tong biru berwarna biru tersebut ditemukan di salah satu gudang milik Bupati Klaten yang terletak di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.
Penemuan Tong Biru Berisi Uang
Menurut informasi yang dihimpun, tong biru tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait OTT terhadap Bupati Klaten. Diduga, tong biru tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil suap yang diterima Bupati Klaten dalam beberapa proyek pembangunan di wilayahnya.
"Tim kami menemukan tong biru yang berisi uang tunai dalam berbagai pecahan. Setelah dihitung, totalnya mencapai Rp 1,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang digunakan pada Kamis (16/3/2023).
Ali Fikri menjelaskan bahwa uang dalam tong biru tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga menjadi sumber utama penerimaan suap oleh Bupati Klaten.
Proses Penyitaan dan Penetapan Tersangka
Proses penyitaan tong biru berisi uang tersebut dilakukan dengan prosedur yang ketat. Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK melakukan pengawasan ekstra sebelum melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada kehilangan bukti atau intervensi pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami melakukan penggeledahan dengan sangat hati-hati. Tong biru tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke kantor KPK untuk diselidiki lebih lanjut," tambahnya.
Dalam OTT tersebut, Bupati Klaten Haryanto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan.
Keterlibatan Bupati Klaten dalam Kasus Suap
Menurut KPK, Bupati Klaten diduga menerima suap dari pihak penyedia barang atau jasa yang ingin mengikuti lelang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan agar pihak penyedia dapat memenangkan lelang dan memudahkan proses administrasi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Klaten secara teratur menerima suap dari beberapa penyedia barang dan jasa. Uang tersebut kemudian disimpan di tong biru yang ditemukan di salah satu gudang miliknya," ujar Ali Fikri.
OTP terhadap Bupati Klaten dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Penyidik KPK berhasil mengumpulkan bukti-bukti cukup kuat yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Klaten.
Tanggapan Pihak Terkait
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku terkejut dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten. Ia meminta agar KPK dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan transparan.
"Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Bupati Haryanto adalah pemimpin yang telah bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Klaten. Namun, jika ada bukti yang kuat, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, sejumlah warga Klaten memberikan reaksi beragam terhadap OTT yang dilakukan KPK. Ada yang mendukung tegas KPK dalam memberantas korupsi, namun ada pula yang merasa kecewa dengan aksi tersebut.
Perkembangan Selanjutnya
KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Tim penyidik akan memeriksa lebih lanjut asal-usul uang yang ditemukan di tong biru serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Untuk sementara waktu, Bupati Klaten Haryanto masih ditahan di Gedung Rutan KPK Jakarta. KPK akan menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di daerah dan jumlah uang yang disita mencapai miliaran rupiah. KPK berjanji akan terus memberantas praktik korupsi di segala level, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah.
Komentar (0)