30, 2026
Teknologi

Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI

Jam Pidsus Kejagung mengamankan tersangka kelima atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 sampai 2020.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI

Kejagung Amankan Tersangka Ke-5 Kasus Korupsi Tata Niaga Nikel di Blok Mandiodo

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka yang diamankan tersebut merupakan tersangka kelima dalam rangkaian penyidikan yang hingga kini masih terus dikembangkan.

Penetapan tersangka kelima ini menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang menjerat sejumlah nama besar, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin dan persetujuan rencana kerja serta anggaran biaya (RKAB) pada sejumlah perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Duduk Perkara dan Peran Para Pihak

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam kegiatan usaha pertambangan nikel di wilayah yang dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk melalui kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan mitra. Penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, mulai dari proses perizinan hingga tata niaga penjualan bijih nikel.

Salah satu nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Ia diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang berimplikasi pada kerugian negara. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dari kalangan swasta yang berperan sebagai pemilik dan pengendali perusahaan mitra kerja sama operasi.

Adapun tersangka kelima yang baru diamankan ini diduga memiliki peran signifikan dalam skema tata niaga dan pengaturan kegiatan penambangan di Blok Mandiodo. Peran tersebut mencakup keterlibatan dalam pengurusan dokumen perizinan serta pengaturan alur produksi dan penjualan yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Kronologi Penetapan dan Penahanan

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen terkait, termasuk berkas perizinan, kontrak kerja sama, serta catatan transaksi penjualan nikel. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah ahli di bidang pertambangan dan keuangan untuk menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka.

Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara dalam kasus ini. Namun, berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut masih akan terus dimutakhirkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Penahanan terhadap tersangka kelima dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk ditahan. Selain untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penahanan juga dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Pasang Surut Penanganan Kasus

Perkara korupsi nikel di Blok Mandiodo sempat menjadi sorotan publik ketika penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ESDM. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang diduga terkait dengan pemberian izin dan persetujuan RKAB.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM maupun pemerintah daerah. Beberapa di antaranya telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperjelas alur kebijakan yang menjadi dasar penerbitan izin di kawasan tambang tersebut.

Penanganan kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya penegakan hukum yang paling serius dalam sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak terhadap Tata Kelola Sektor Pertambangan

Kasus ini dinilai memberikan tekanan besar terhadap tata kelola sektor pertambangan, khususnya nikel yang menjadi komoditas strategis dalam mendukung pengembangan industri baterai kendaraan listrik. Sejumlah pengamat menilai bahwa perbaikan sistem perizinan dan pengawasan menjadi keharusan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi seluruh proses penerbitan RKAB dan perizinan tambang. Evaluasi tersebut mencakup aspek kepatuhan hukum, kesesuaian teknis, serta dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan penambangan yang dilakukan.

Dengan diamankannya tersangka kelima, penyidik diharapkan dapat segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke penuntutan. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan melalui cara-cara melawan hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter