30, 2026
Nasional

Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Kejagung Bantah Dokumen BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keberadaan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatan nama Tan Kian yang beredar di media sosial milik Tim 9. Kejagung menegaskan bahwa dokumen yang menjadi perbincangan publik tersebut bukan merupakan dokumen resmi dari instansi mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya menyatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak memiliki ciri-ciri dokumen resmi dari Kejaksaan Agung. "Dokumen yang beredar di media sosial tidak memiliki cap, tanda tangan, atau materai yang sesuai dengan standar dokumen resmi Kejagung," ujar Leonard dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/11).

Dokumen Palsu Beredar di Media Sosial

Dokumen yang beredar tersebut mengklaim sebagai BAP yang dikeluarkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus yang melibatkan Tan Kian. Dokumen tersebut memuat berbagai informasi detail termasuk nama saksi, waktu pemeriksaan, dan isi pernyataan yang disampaikan oleh saksi tersebut.

Leonard menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan verifikasi internal terhadap dokumen yang beredar dan menemukan beberapa ketidaksesuaian. "Format dokumen yang beredar tidak sesuai dengan format standar BAP yang digunakan di Kejaksaan Agung. Selain itu, nomor register dan kode kasus yang tercantum juga tidak tercatat dalam sistem kami," tambahnya.

Kejagung menduga adanya upaya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax terkait kasus yang sedang ditangani. Leonard mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Tindakan Hukum yang Akan Diambil

Menanggapi penyebaran dokumen palsu tersebut, Kejagung mengaku akan melakukan tindakan tegas. "Kami akan melapor kepada pihak berwajib terkait penyebaran dokumen palsu ini. Kami juga akan menyelidiki siapa di balik penyebaran informasi ini dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Leonard.

Leonard menambahkan bahwa Kejagung sedang menyelidiki apakah ada pihak yang sengaja mencoba mengganggu proses penyidikan kasus yang sedang berlangsung dengan menyebarkan dokumen palsu tersebut. "Kami curiga ada motif tertentu di balik penyebaran dokumen ini, terutama karena terjadi pada saat kasus sedang dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Kasus Tan Kian yang Sedang Diperiksa

Informasi terkait Tan Kian sendiri memang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Beberapa media telah melaporkan bahwa Tan Kian sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam sebuah proyek infrastruktur. Namun, hingga kini Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai status kasus tersebut.

Leonard menegaskan bahwa Kejagung akan tetap profesional dalam menangani kasus ini. "Kami akan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini secara berkala sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebar dan mempercayai informasi di media sosial. "Informasi resmi mengenai kasus-kasus yang ditangani Kejagung akan selalu kami sampaikan melalui kanal resmi kami. Jika ada informasi di l sana, sebaiknya masyarakat waspada," pungkas Leonard.

Reaksi Publik

Penyebaran dokumen palsu tersebut memang menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak mengaku bingung dengan informasi yang beredar, sementara ada pula yang menilai adanya upaya sengaja untuk mengganggu jalannya proses hukum.

Para netizen pun turut memberikan berbagai tanggapan terkait dokumen yang beredar. Beberapa di antaranya meminta Kejagung untuk segera memberikan klarifikasi resmi, sementara ada pula yang menyerukan agar penyebar dokumen palsu dijerat hukum.

Dengan adanya penegasan dari Kejagung, diharapkan masyarakat tidak lagi terpancing dengan informasi yang tidak benar dan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai perkembangan kasus Tan Kian.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter