22, 2026
Nasional

Kisruh "Larangan" Hijab di Negara Muslim, 31 Warga Turki Kena Cekal

Azerbaijan melarang 31 warga Turki, termasuk anggota parlemen, akibat ketegangan terkait pembatasan jilbab di sekolah.]]>

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kisruh "Larangan" Hijab di Negara Muslim, 31 Warga Turki Kena Cekal

Polemik mengenai pembatasan penggunaan jilbab di negara berpenduduk mayoritas Muslim kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, persoalan tersebut berujung pada kebijakan larangan bepergian ke luar negeri atau cekal yang dikenakan terhadap 31 warga negara Turki. Kebijakan itu menjadi sorotan karena dinilai menyeret isu kebebasan beragama ke ranah hukum dan memicu perdebatan publik yang lebih luas tentang batas antara aturan berpakaian dan hak konstitusional warga.

Larangan keluar negeri tersebut dijatuhkan sebagai bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan sengketa aturan berpakaian, khususnya penggunaan jilbab di lingkungan lembaga publik dan institusi pendidikan. Sejumlah pihak menilai langkah itu sebagai respons berlebihan terhadap persoalan yang sesungguhnya bersifat sosial dan kultural. Pihak lain berpendapat bahwa penegakan aturan tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penyelidikan.

Duduk Perkara dan Kronologi

Persoalan bermula dari penerapan aturan berpakaian yang membatasi penggunaan jilbab pada sejumlah aktivitas resmi. Aturan itu memicu protes dari kalangan mahasiswa, orang tua, dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut agar pembatasan dicabut. Ketegangan meningkat setelah sejumlah pihak yang terlibat dalam penolakan tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dalam perkembangan berikutnya, otoritas mengeluarkan keputusan yang membatasi ruang gerak 31 warga negara Turki, termasuk larangan meninggalkan wilayah negara untuk sementara waktu. Keputusan itu diambil di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci identitas ke-31 orang tersebut maupun status perkara masing-masing.

Larangan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam hukum acara pidana Turki. Instrumen ini dapat dijatuhkan oleh penyidik atau hakim sebagai alternatif penahanan, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Meski demikian, penerapannya kerap menuai kritik karena dinilai dapat membatasi hak warga tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Polemik "Larangan" Jilbab di Negeri Mayoritas Muslim

Isu jilbab di Turki memiliki akar sejarah panjang dan berlapis. Sejak dekade 1980-an, mahasiswi dan pegawai negeri yang mengenakan jilbab menghadapi pembatasan di kampus dan kantor pemerintah. Pengetatan terjadi setelah 1997, ketika kebijakan sekularisme ditegakkan secara lebih ketat di ruang publik dan institusi negara.

Perubahan besar terjadi secara bertahap. Pada 2008, parlemen berupaya mengubah konstitusi untuk menjamin kebebasan berjilbab di kampus, meski langkah itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada 2010, Dewan Pendidikan Tinggi mengizinkan penggunaan jilbab di universitas. Selanjutnya, pada 2013 pembatasan di lembaga pemerintah mulai dicabut, disusul institusi kepolisian dan militer pada 2016-2017.

Meski demikian, sisa-sisa aturan berpakaian masih bertahan di sejumlah sekolah, lembaga pelatihan, dan lingkungan kerja tertentu. Gesekan pun kerap muncul ketika aturan internal institusi berbenturan dengan praktik keagamaan warga. Kasus-kasus semacam ini berulang kali menjadi bahan perdebatan politik, terutama menjelang agenda elektoral.

Perdebatan tentang jilbab tidak hanya terjadi di Turki. Sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim menerapkan pembatasan serupa dengan alasan sekularisme, keamanan, atau keseragaman identitas nasional. Tajikistan, misalnya, memberlakukan larangan penggunaan hijab di lembaga publik melalui regulasi yang diperkenalkan pada 2024. Iran menerapkan aturan berpakaian yang ketat bagi perempuan di ruang publik, sementara sejumlah negara di Asia Tengah dan Afrika Utara memiliki aturan yang bervariasi tergantung kebijakan pemerintah masing-masing.

Reaksi Publik dan Politik

Keputusan cekal terhadap 31 warga Turki memantik respons dari berbagai kalangan. Organisasi hak asasi manusia mendesak transparansi proses hukum dan meminta agar pembatasan yang bersifat administratif tidak digunakan untuk membungkam kritik. Mereka menekankan pentingnya proporsionalitas dalam setiap tindakan hukum, terutama yang menyangkut ekspresi keagamaan.

Dari kubu pemerintah, sejumlah pejabat menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bagian dari penegakan hukum dan tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan beragama. Mereka menyatakan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di depan hukum dan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai ketentuan.

Partai oposisi menilai persoalan ini sebagai cermin ketegangan yang belum terselesaikan antara kebijakan sekularisme negara dan aspirasi masyarakat religius. Mereka mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dan mengevaluasi kembali aturan berpakaian yang masih berlaku di berbagai institusi.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Perhatian publik kini tertuju pada perkembangan proses hukum terhadap ke-31 warga tersebut, termasuk apakah status cekal akan diperpanjang atau dicabut. Transparansi mengenai dasar hukum dan durasi pembatasan menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.

Selain itu, kasus ini menghadirkan ujian bagi komitmen Turki dalam menyeimbangkan prinsip sekularisme negara dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur konstitusi. Penyelesaian yang inklusif, melalui revisi aturan yang lebih jelas dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Tanpa langkah tersebut, gesekan serupa berpotensi berulang dan terus menjadi sumber ketegangan sosial di negara yang secara historis berada di persimpangan antara tradisi dan modernitas itu.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter