KPK Buka Suara soal Usulan Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai usulan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pembahasan tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan semata sebagai upaya mempercepat penindakan, tetapi juga sebagai persoalan mendasar dalam menentukan batas antara perbuatan pidana dan kebijakan administrasi pemerintahan.
Usulan itu mencuat dalam diskursus revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah akademisi dan perancang kebijakan menilai unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut kerap menjadi titik lemah dalam pembuktian. KPK menilai diskusi itu sah-sah saja, namun konsekuensinya harus dihitung dengan cermat.
Alasan di Balik Usulan
Dalam praktik penegakan hukum, unsur kerugian negara hampir selalu bergantung pada hasil audit lembaga pemeriksa. Penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum ada penghitungan resmi dari instansi yang berwenang. Proses itu memakan waktu, terutama pada perkara yang menyangkut proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, atau transaksi keuangan yang rumit.
Kelompok yang mendorong penghapusan unsur tersebut berargumen bahwa korupsi tidak selalu berujung pada berkurangnya uang negara secara langsung. Suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dinilai dapat merusak tata kelola tanpa meninggalkan jejak kerugian yang mudah diukur. Karena itu, mereka mengusulkan agar definisi korupsi lebih bertumpu pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Rujukan yang sering dipakai adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC, khususnya pasal mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah yang belum sepenuhnya diadopsi dalam hukum positif Indonesia. Sejumlah pakar menilai ketentuan itu dapat menjadi jalan tengah untuk menjangkau perbuatan koruptif yang sulit dibuktikan melalui jalur kerugian negara.
Kekhawatiran yang Mengemuka
Di sisi lain, penghapusan unsur kerugian negara menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Unsur itu selama ini berfungsi sebagai ukuran objektif untuk membedakan kesalahan administratif dari perbuatan pidana. Tanpa tolok ukur yang jelas, penyidik berisiko terjebak pada penilaian subjektif atas sebuah kebijakan.
Kekhawatiran lain menyangkut potensi kriminalisasi. Pejabat yang mengambil keputusan strategis dalam keadaan darurat atau dengan pertimbangan kepentingan publik bisa saja dituduh menyalahgunakan wewenang apabila tidak ada batas yang tegas. Selain itu, hilangnya unsur kerugian negara dikhawatirkan mempersulit upaya pengembalian aset, karena besaran kerugian yang harus dipulihkan menjadi kabur.
KPK dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga pengembalian kerugian hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman, bukan alasan penghentian perkara.
Sikap KPK dan Pembahasan Selanjutnya
KPK menilai revisi undang-undang pemberantasan korupsi dapat menjadi momentum memperkuat instrumen hukum, sepanjang tidak melemahkan daya pencegahan dan penindakan. Lembaga itu mendorong agar setiap perubahan rumusan disertai kajian akademik yang mendalam, naskah akademik yang terbuka, dan partisipasi publik yang luas.
Menurut KPK, persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya unsur kerugian negara, melainkan bagaimana rumusan delik disusun agar tetap dapat diuji di pengadilan. Diperlukan definisi yang jelas mengenai ruang lingkup keuangan negara dan perekonomian negara, mekanisme penghitungan yang cepat dan terpadu, serta kepastian mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas pengujian undang-undang tindak pidana korupsi pernah menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Putusan itu menjadi rujukan penting karena menempatkan audit sebagai bagian dari prosedur, bukan sebagai hambatan yang bisa diabaikan begitu saja.
Pembahasan revisi undang-undang tindak pidana korupsi sendiri masih bergulir di parlemen dan melibatkan pemerintah. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan terhadap pembaruan, tetapi meminta agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru. Organisasi masyarakat sipil juga menuntut agar proses legislasi dibuka seluas-luasnya untuk publik.
Pengamat menilai isu ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi. Di satu sisi, pembaruan hukum dibutuhkan agar penindakan tidak tertinggal dari modus yang terus berkembang. Di sisi lain, setiap pelonggaran rumusan delik berpotensi membuka celah baru bagi pelaku untuk menghindari jerat pidana.
KPK memastikan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan dan menyampaikan pandangan resmi melalui mekanisme yang tersedia. Lembaga itu menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap pembuat kebijakan yang beritikad baik, dan kebutuhan untuk memastikan tidak ada ruang bagi perbuatan koruptif yang merugikan kepentingan publik.
Komentar (0)