30, 2026
Ekonomi

Komisi IV DPR Dukung Badan Pengelola Gambut, Dorong Sinkronisasi Anggaran

Komisi IV DPR mendukung pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional untuk mencegah kebakaran hutan. Sinergi anggaran dan kolaborasi penting.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi IV DPR Dukung Badan Pengelola Gambut, Dorong Sinkronisasi Anggaran

Komisi IV DPR Dukung Pembentukan Badan Pengelola Gambut

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan badan khusus yang akan mengelola ekosistem gambut di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang membahas tata kelola lahan basah dan gambut, dengan fokus utama pada perlunya sinkronisasi anggaran lintas kementerian serta lembaga yang selama ini menangani isu serupa secara terpisah.

Menurut Komisi IV, keberadaan badan pengelola gambut dinilai mendesak karena persoalan gambut tidak dapat lagi ditangani secara sektoral. Selama ini, kewenangan terkait gambut tersebar di sejumlah kementerian, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, hingga pekerjaan umum dan penataan ruang. Kondisi itu, menurut anggota dewan, membuat kebijakan kerap tumpang tindih dan sulit dievaluasi secara menyeluruh.

Komisi IV menilai pembentukan badan tersebut harus disertai dengan kejelasan mandat, struktur organisasi, serta sumber pendanaan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran kementerian induk. Dengan begitu, badan yang dibentuk dapat bekerja lebih leluasa dalam melakukan restorasi, pemulihan fungsi hidrologis, serta pengawasan terhadap pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan ekonomi.

Sinkronisasi Anggaran Jadi Syarat Utama

Dalam pembahasan tersebut, sinkronisasi anggaran menjadi salah satu syarat utama yang ditekankan Komisi IV. Pasalnya, berbagai program restorasi gambut yang telah berjalan selama ini tersebar di banyak pos anggaran, sehingga sulit diketahui secara pasti berapa total belanja negara yang dialokasikan untuk pemulihan ekosistem gambut setiap tahun.

Komisi IV mendorong agar pemerintah menyusun peta jalan pendanaan gambut yang terintegrasi. Peta jalan itu dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak pada perbaikan kondisi gambut, bukan hanya habis untuk kegiatan seremonial atau rapat koordinasi yang tidak menghasilkan output lapangan.

Selain itu, dewan menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah. Sebab, sebagian besar kawasan gambut berada di wilayah kabupaten dan provinsi yang memiliki kepentingan ekonomi berbeda-beda. Tanpa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, program restorasi berisiko berhenti di tengah jalan atau berbenturan dengan izin usaha yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Komisi IV juga mengingatkan bahwa pembentukan badan baru tidak boleh sekadar menambah struktur birokrasi. Jika badan pengelola gambut hanya menjadi perpanjangan tangan kementerian tanpa kewenangan eksekusi yang jelas, maka persoalan yang ada tidak akan selesai. Karena itu, dewan meminta agar rancangan pembentukan badan tersebut memuat indikator kinerja yang terukur, termasuk target pemulihan lahan, penurunan titik panas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan gambut.

Dorongan Perlindungan Ekosistem dan Masyarakat

Dukungan Komisi IV juga dilatarbelakangi oleh pengalaman kebakaran lahan gambut yang berulang pada musim kemarau. Kejadian itu tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, terganggunya transportasi, serta kerugian ekonomi lintas negara akibat asap lintas batas.

Menurut Komisi IV, pendekatan pengelolaan gambut harus berubah dari yang bersifat reaktif menjadi preventif. Artinya, anggaran lebih banyak diarahkan pada pencegahan, seperti pembasahan kembali lahan, pembangunan sekat kanal, serta pemberdayaan masyarakat lokal agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

Dewan juga mendorong agar badan pengelola gambut melibatkan masyarakat adat dan petani kecil dalam setiap perencanaan program. Selama ini, kebijakan gambut sering dianggap mengabaikan hak dan kebutuhan warga yang tinggal di sekitar kawasan. Padahal, keberhasilan restorasi sangat bergantung pada dukungan mereka yang hidup sehari-hari di atas lahan gambut.

Selain aspek lingkungan, Komisi IV menyoroti potensi ekonomi gambut yang berkelanjutan, misalnya melalui pertanian ramah gambut, budidaya tanaman bernilai ekonomi seperti nanas dan sagu, serta pengembangan jasa lingkungan seperti karbon. Menurut dewan, badan pengelola gambut perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan ekonomi tidak merusak fungsi ekologis lahan.

Langkah Selanjutnya

Komisi IV berencana menindaklanjuti dukungan tersebut dengan meminta pemerintah menyampaikan kajian kelayakan pembentukan badan, termasuk perbandingan dengan opsi memperkuat lembaga yang sudah ada. Dewan menegaskan tidak ingin pembentukan badan hanya menjadi proyek politik tanpa dasar kebutuhan riil di lapangan.

Komisi IV juga akan mendorong pembahasan lintas komisi, terutama dengan Komisi XI yang membidangi anggaran dan Komisi II yang membidangi pemerintahan, agar kebijakan pembentukan badan pengelola gambut berjalan seiring dengan persetujuan pendanaan dan penataan kelembagaan.

Sebagai penutup, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan gambut merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan. Dengan sinkronisasi anggaran dan kelembagaan yang jelas, pengelolaan gambut diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu kebijakan nasional yang utuh dan terukur.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter