18, 2026
Teknologi

Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik Kelas Dikaji Benar-benar

Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan kebijakan tidak naik kelas mulai 2027/2028. DPR minta kajian mendalam untuk menjaga mutu pendidikan dan kompetensi siswa.]]>

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik Kelas Dikaji Benar-benar

Komisi X DPR Minta Kebijakan Naik Kelas Dikaji Ulang

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah mengenai kenaikan kelas bagi para guru honorer. Komisi ini meminta agar kebijakan yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif tersebut dikaji ulang secara menyeluruh sebelum diimplementasikan. Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif ini menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap rencana pemerintah yang akan menaikkan status honorer menjadi tenaga kependidikan tetap.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Rabu (15/11/2023), anggota Komisi X menyampaikan keprihatinannya. Mereka meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan ini tanpa mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul, baik bagi guru honorer itu sendiri maupun sistem pendidikan secara keseluruhan.

Pertimbangan Komisi X

Ketua Komisi X DPR, Dr. Ahmad Rofiq menyatakan bahwa meskipun pengangkatan honorer menjadi PNS merupakan hal yang positif dan diharapkan lama oleh para guru, namun prosesnya harus dilakukan secara matang. "Kami mengapresiasi upaya pemerintang dalam mengatasi masalah honorer, namun prosesnya harus mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Rofiq dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat.

Salah satu pertimbangan utama yang disampaikan Komisi X adalah kualitas dan kompetensi para guru honorer yang akan diangkat. Menurut mereka, tidak semua honorer memiliki kompetensi yang memadai untuk menjadi tenaga kependidikan tetap. "Kami khawatir jika proses pengangkatan terlalu cepat tanpa melalui seleksi yang ketat, kualitas guru di Indonesia akan menurun," jelas Rofiq.

Selain itu, Komisi X juga menyoroti masalah anggaran. Pengangkatan ribuan guru honorer akan menambah beban anggaran negara yang sudah cukup besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak mengganggu alokasi untuk kebutuhan pendidikan lainnya seperti sarana prasarana, pembelian buku, atau program bantuan siswa miskin.

Kendala yang Dihadapi

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Dr. Siti Aminah, mengakui bahwa pengangkatan guru honorer memang menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah jumlah honorer yang sangat besar, mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia. "Proses verifikasi dan seleksi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan kualitas para calon yang diangkat," ujar Siti.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KemenPAN-RB, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini memang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS melalui jalana honorer kategori dua. Namun, proses ini sering kali terhambat oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran dan persyaratan administrasi yang rumit.

Rekomendasi Komisi X

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, Komisi X memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan verifikasi dan validasi data guru honorer secara menyeluruh untuk memastikan data yang akurat. Kedua, dibutuhkan mekanisme seleksi yang transparan dan objektif dalam menilai kompetensi para calon guru yang akan diangkat.

Ketiga, Komisi X menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif selain pengangkatan menjadi PNS, seperti memberikan status tenaga honorer dengan jaminan gaji dan tunjangan yang layak, atau program sertifikasi guru yang dapat meningkatkan kompetensi tanpa harus mengubah status kepegawaian.

Keempat, pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengangkatan guru honorer tidak mengganggu program pendidikan lainnya. Kelima, Komisi X meminta agar pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasik asosiasi guru dan akademisi, dalam proses perumusan kebijakan ini.

Tanggapan Pemerintah

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. Joni Firmansyah, menanggapi masukan dari Komisi X dengan positif. Ia mengakui bahwa kebijakan pengangkatan guru honorer memang memerlukan persiapan yang matang. "Kami akan menindaklanjuti masukan dari Komisi X dan melakukan evaluasi ulang terhadap rencana pengangkatan ini," ujar Joni.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan road map pengangkatan guru honorer yang lebih detail dan terstruktur. Road map ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari verifikasi data, seleksi kompetensi, hingga alokasi anggaran yang tepat. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah guru honorer, namun dengan cara yang tidak mengorbankan kualitas pendidikan di Indonesia," tambahnya.

Jonii juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR dalam proses perumusan kebijakan ini. "Kami mengapresiasi saran dan masukan dari Komisi X sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter