21, 2026
Internasional

Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing

Kapolri Suyudi mengungkapkan 11 perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan, termasuk 3 perusahaan asing.]]>

Taufik Syahputra
Taufik Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing

Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, Tiga Terafiliasi Asing

Kapolri mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi diketahui memiliki afiliasi dengan pihak asing, baik melalui kepemilikan saham, struktur induk perusahaan, maupun jaringan usaha di luar negeri. Penetapan status tersangka itu menjadi bagian dari penegakan hukum yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum, bukan hanya individu di lapangan.

Menurut keterangan Kapolri, penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik menelusuri unsur kesengajaan, kelalaian, serta kelalaian pengawasan yang berujung pada terbakarnya lahan yang dikuasai perusahaan. Penyidik juga mendalami aspek manfaat ekonomi yang diperoleh korporasi dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelusuran tidak berhenti pada pelaku perorangan, tetapi diarahkan pada struktur pengambilan keputusan di tingkat korporasi.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan Gabungan

Kapolri menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan gabungan yang melibatkan penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup, serta dukungan ahli dari kementerian teknis. Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan, peta konsesi, catatan kepemilikan lahan, hingga hasil analisis laboratorium atas sampel tanah dan vegetasi di lokasi kebakaran.

Selain itu, penyidik memeriksa saksi dari unsur manajemen perusahaan, karyawan, kontraktor, hingga warga di sekitar lokasi. Keterangan tersebut digunakan untuk memastikan apakah pembakaran terjadi secara terorganisasi atau akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan. Polisi juga memetakan aliran dana dan instruksi kerja yang mengarah pada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam penanganan perkara korporasi, penyidik mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Aturan itu mengatur mekanisme pemeriksaan korporasi, penetapan pengurus sebagai pihak yang mewakili korporasi di persidangan, hingga kemungkinan penjatuhan pidana denda dan pidana tambahan terhadap perusahaan.

Tiga Korporasi Terafiliasi Asing

Kapolri menyebut tiga dari 11 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Afiliasi itu terlihat dari komposisi kepemilikan saham, hubungan dengan perusahaan induk di luar negeri, serta keterlibatan modal asing dalam struktur usaha. Penyidik mendalami sejauh mana keterkaitan tersebut berpengaruh terhadap kebijakan pengelolaan lahan di tingkat operasional.

Penelusuran afiliasi asing dinilai penting karena berkaitan dengan kewenangan penyidik, kerja sama antarnegara, serta potensi pemidanaan terhadap entitas korporasi yang beroperasi lintas yurisdiksi. Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan otoritas terkait untuk memperoleh data kepemilikan saham serta struktur grup usaha secara utuh.

Ancaman Pidana dan Sanksi bagi Korporasi

Perkara karhutla yang melibatkan korporasi umumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana bagi korporasi berupa pidana denda, penyitaan aset, pencabutan izin, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi. Pidana tambahan tersebut dimaksudkan memberi efek jera agar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak terulang.

Selain pidana, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan izin lingkungan, hingga penutupan kegiatan usaha. Sanksi administratif dan pidana dapat berjalan beriringan karena keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Penegakan Hukum Berlapis dan Pengawasan

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berlapis, mulai dari pelaku perorangan, mandor, hingga korporasi pemegang izin. Pendekatan itu diambil karena kebakaran lahan umumnya melibatkan rantai keputusan yang panjang dan tidak berhenti pada satu pelaku di lapangan.

Polisi juga mengimbau perusahaan pemegang konsesi untuk memperkuat sistem pengendalian kebakaran, menyediakan sarana pemadaman, serta melaporkan titik panas di wilayah kerjanya. Pengawasan akan difokuskan pada lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan, terutama pada musim kemarau.

Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Selain penegakan hukum, pemerintah memprioritaskan upaya pencegahan melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas berbasis satelit, operasi modifikasi cuaca, serta kampanye kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kesiapsiagaan dinilai kunci untuk menekan perluasan kebakaran sebelum berdampak pada kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Karhutla menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya penerbangan dan pelayaran, hingga kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem. Karena itu, penetapan tersangka terhadap korporasi dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sampai ke pihak yang memiliki kendali atas pengelolaan lahan.

Kapolri menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Penyidik membuka ruang bagi korporasi untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum, sementara berkas perkara disiapkan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penetapan 11 tersangka korporasi, termasuk tiga yang terafiliasi asing, menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Taufik Syahputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter