06, 2026
Nasional

Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ditjenpas Tanggapi Usulan Pencabutan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia angkat bicara mengenai usulan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz, terpidana kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Binomo. Usulan tersebut mencuat setelah publik mempertanyakan sejumlah aktivitas yang dilakukan narapidana bersangkutan selama menjalani masa pembebasan bersyarat, yang dinilai tidak mencerminkan sikap menyesal atas perbuatannya.

Juru bicara Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz sebelumnya telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penilaian dari tim pengamat pemasyarakatan, pemenuhan syarat administratif, serta pertimbangan masa pidana yang telah dijalani. Namun, lembaga itu juga menegaskan bahwa status bebas bersyarat bukan hak permanen dan dapat ditinjau kembali apabila penerima manfaat terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Peninjauan

Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari upaya pembinaan narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. Pemberian pembebasan bersyarat mensyaratkan narapidana telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana, dengan catatan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, penerima bebas bersyarat wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mematuhi sejumlah kewajiban, termasuk tidak mengulangi tindak pidana serta bersikap kooperatif selama masa bimbingan.

Apabila penerima bebas bersyarat melanggar ketentuan tersebut, mekanisme hukum memungkinkan dilakukannya pencabutan status bebas bersyarat. Prosesnya dimulai dari laporan pembimbing kemasyarakatan di Bapas yang menangani yang bersangkutan, yang kemudian diteruskan kepada pihak lapas dan kantor wilayah Ditjenpas setempat. Tim pengamat pemasyarakatan akan meninjau laporan tersebut dan merekomendasikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penarikan kembali narapidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana.

Ditjenpas menegaskan bahwa setiap keputusan pencabutan tidak dapat diambil secara serta-merta hanya berdasarkan tekanan opini publik. Keputusan harus didasarkan pada bukti pelanggaran yang terverifikasi, sesuai asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, lembaga itu memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Kasus dan Vonis Pengadilan

Indra Kenz, yang memiliki nama asli Indra Kesuma, merupakan figur yang dikenal luas di media sosial sebelum tersandung kasus hukum. Ia dijerat dalam perkara penipuan dan pencucian uang terkait promosi platform binary option Binomo yang merugikan banyak korban. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadapnya pada tahun 2023. Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan yang bersangkutan membayar uang pengganti kepada negara maupun korban sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah menjalani sebagian masa pidana, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat. Pemberian status tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dinilai relatif cepat dibandingkan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak, termasuk organisasi advokasi korban, mempertanyakan apakah pemberian bebas bersyarat telah mempertimbangkan aspek keadilan restoratif bagi para korban yang hingga kini disebut belum sepenuhnya menerima ganti rugi.

Reaksi Publik dan Korban

Usulan pencabutan bebas bersyarat mencuat seiring munculnya berbagai aktivitas Indra Kenz di ruang publik setelah menghirup udara kebebasan. Sebagian kalangan menilai kehadirannya kembali di media sosial berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban dan dapat dianggap sebagai bentuk provokasi. Kelompok korban mendesak agar aparat penegak hukum dan Ditjenpas mengevaluasi kembali status bebas bersyarat yang bersangkutan.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar desakan publik tidak mendorong pengambilan keputusan yang melanggar prinsip due process of law. Menurut mereka, kebebasan bersyarat adalah mekanisme pembinaan, bukan hadiah, sehingga evaluasinya harus berbasis data dan laporan resmi dari pembimbing kemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, pencabutan adalah konsekuensi yang sah. Namun, jika tidak ada pelanggaran formal, status tersebut tidak dapat dicabut hanya demi memenuhi tuntutan emosional publik.

Langkah Ditjenpas ke Depan

Ditjenpas menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, kantor wilayah, serta lembaga pemasyarakatan terkait untuk menelaah seluruh laporan mengenai perilaku Indra Kenz selama menjalani masa bimbingan. Hasil telaah tersebut akan digunakan sebagai dasar apakah status bebas bersyaratnya tetap dipertahankan atau diajukan untuk dicabut. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap seluruh penerima bebas bersyarat agar mekanisme pembinaan di luar lapas berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter