KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Sumatera Utara, Haniv. Komisi antirasuah ini menemukan bukti bahwa Haniv melakukan deposit uang gratifikasi ke sejumlah bank sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP di beberapa provinsi.
Menurut KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi terkait penyelesaian masalah perpajakan dari sejumlah perusahaan. Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian disimpannya di berbagai rekening bank untuk menghindari pelacakan. "KPK menemukan adanya pola penggunaan beberapa rekening bank oleh tersangka Haniv untuk menampung dana gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3).
Mekanisme Penerimaan Gratifikasi
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Haniv menerima gratifikasi dengan berbagai mekanisme. Salah satunya adalah melalui perantara yang bertindak sebagai penyalur dana dari perusahaan kepada Haniv. "Ada beberapa perantara yang menjadi penyalur gratifikasi kepada Haniv. Mereka bertugas mengumpulkan dana dari perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah perpajakan," jelas Ali Fikri.
Gratifikasi tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai atau transfer antar rekening. Untuk menghindari pelacakan, Haniv sering kali menggunakan nama rekening milik kerabat dekatnya atau rekening yang dibuka di luar daerah kerjanya. "KPK menemukan bahwa Haniv menggunakan beberapa rekening dengan nama berbeda untuk menampung dana gratifikasi. Beberapa rekening tersebut berada di bank yang berbeda-beda," tambah Ali.
Penyimpanan di Beberapa Bank
Hasal pengungkapan KPK menunjukkan bahwa Haniv menyimpan uang gratifikasi di sejumlah bank, baik milik BUMN maupun swasta. Beberapa bank yang disebutkan dalam penyelidikan ini antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA). "Uang gratifikasi tersebut kemudian diserahkan ke Haniv dalam bentuk uang tunai atau melalui transfer ke rekening-rekening yang telah disiapkannya," ungkap Ali Fikri.
KPK juga menemukan bahwa Haniv sering kali memindahkan uang antar rekening untuk menghindari deteksi. "Ada pola pergerakan dana yang mencurigakan dari satu rekening ke rekening lain. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut," jelas Ali.
Peran Kerabat dalam Penyimpanan Dana
Dalam pengungkapannya, KPK menyebutkan bahwa beberapa kerabat Haniv turut terlibat dalam penyimpanan dana gratifikasi. Beberapa rekening yang digunakan Haniv ternyata atas nama kerabatnya. "KPK telah memeriksa beberapa saksi yang merupakan kerabat Haniv. Mereka mengakui pernah membantu Haniv dalam menampung dana di rekening mereka," kata Ali Fikri.
Kerabat tersebut diduga tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana yang disimpan di rekening mereka. "Mereka mengaku hanya diminta oleh Haniv untuk menampung dana tanpa mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari gratifikasi," tambah Ali.
Tanggapan Haniv dan KPK
Terkait pengungkapan ini, Haniv mengaku tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kakanwil DJP, ia tidak pernah menerima gratifikasi dari siapa pun. "Saya selalu menjalankan tugas dengan jujur dan transparansi. Semua dana yang ada di rekening saya adalah hasil dari gaji dan penghasilan yang legal," ujar Haniv saat diperiksa KPK.
Sementara itu, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus ini. Komisi antirasuah ini berencana untuk memeriksa lebih banyak saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. "KPK akan terus mengungkap dugaan korupsi dalam bidang perpajakan. Kasus ini menunjukkan adanya praktik gratifikasi yang meresahkan masyarakat," tegas Ali Fikri.
KPK juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa. "KPK membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang praktik gratifikasi dalam perpajakan untuk segera melapor," pungkas Ali.
Komentar (0)