Wacana Sembilan Komisioner KPU RI dan Pemangkasan di Daerah
Wacana perubahan susunan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum kembali mencuat. Dalam pembahasan mengenai penyempurnaan penyelenggaraan pemilu, muncul usulan agar jumlah komisioner KPU RI ditambah menjadi sembilan orang, sementara jumlah anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipangkas. Usulan ini belum menjadi keputusan resmi dan masih berada dalam ranah kajian serta diskursus kebijakan.
Gagasan tersebut muncul di tengah evaluasi terhadap beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai semakin berat. Sejak pemilu serentak diterapkan, KPU RI harus mengelola tahapan yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif pusat dan daerah, serta pemilihan kepala daerah yang digelar dalam siklus berdekatan. Kompleksitas itu menuntut koordinasi lintas tingkat yang melibatkan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Komposisi yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU RI terdiri atas tujuh orang anggota. Di tingkat provinsi, jumlah anggota KPU ditetapkan lima orang, sedangkan di tingkat kabupaten/kota berjumlah tiga orang. Susunan berjenjang itu dirancang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung serentak, terkoordinasi, dan sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, serta akuntabel.
Dalam praktiknya, susunan tersebut menuai sejumlah catatan. Kalangan penyelenggara menilai beban kerja KPU RI tidak lagi sebanding dengan jumlah komisioner yang ada, terutama karena KPU RI berperan sebagai penentu kebijakan teknis yang harus diterjemahkan secara seragam di seluruh daerah. Di sisi lain, daerah menilai jumlah personel di tingkat lokal kerap tidak memadai untuk menangani kompleksitas logistik dan pengawasan tahapan.
Argumen Efisiensi dan Profesionalisme
Pendukung wacana penambahan komisioner di tingkat pusat berargumen bahwa sembilan orang memungkinkan pembagian tugas yang lebih spesifik. Dengan demikian, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan mendalam, terutama pada tahapan yang padat seperti penetapan daftar pemilih, verifikasi partai politik, pencalonan, hingga rekapitulasi hasil.
Selain itu, penambahan jumlah komisioner dipandang dapat memperkuat fungsi pengawasan internal dan kolaborasi antar-divisi. Beban kerja yang terlalu terkonsentrasi pada sejumlah kecil orang dinilai berisiko menimbulkan kelelahan kelembagaan dan memperbesar potensi kesalahan teknis pada tahapan yang sensitif.
Dari sisi pembiayaan, gagasan pemangkasan jumlah komisioner di daerah disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Dengan mengurangi jumlah anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan terjadi penghematan pada belanja penyelenggaraan, terutama untuk honorarium, perjalanan dinas, dan operasional rapat. Argumen ini sering dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengalihkan sumber daya ke penguatan teknologi informasi, pengawasan, dan pendidikan pemilih.
Kekhawatiran soal Beban dan Kualitas Penyelenggaraan
Namun, rencana pemangkasan di daerah menuai kekhawatiran. Sejumlah kalangan menilai pengurangan jumlah komisioner justru berpotensi memperberat beban kerja penyelenggara di tingkat lokal, yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, penetapan tempat pemungutan suara, hingga rekapitulasi berjenjang, seluruhnya bergantung pada kapasitas KPU kabupaten/kota.
Kekhawatiran lain menyangkut aspek representasi dan pembagian tanggung jawab hukum. Dengan jumlah anggota yang lebih sedikit, risiko penumpukan fungsi pada satu atau dua orang meningkat, termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat kolegial. Prinsip kolektif-kolegial yang menjadi ciri kelembagaan penyelenggara pemilu dinilai perlu dijaga agar keputusan tidak terpusat pada individu.
Selain itu, pemangkasan di daerah dikhawatirkan mengurangi kapasitas kelembagaan dalam menghadapi sengketa dan perselisihan hasil. KPU daerah dituntut mampu menyiapkan dokumen, data, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kebutuhan itu menuntut personel yang cukup, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
Konsekuensi Hukum dan Tahapan Pembahasan
Perubahan jumlah komisioner tidak dapat dilakukan melalui kebijakan administratif semata. Susunan kelembagaan KPU diatur dalam undang-undang, sehingga penambahan di tingkat pusat maupun pemangkasan di daerah memerlukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Revisi itu harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan melibatkan masukan dari penyelenggara pemilu, pengawas, serta masyarakat sipil.
Karena itu, wacana sembilan komisioner KPU RI dan pemangkasan di daerah masih bersifat usulan. Belum ada keputusan mengenai jumlah final, mekanisme transisi, maupun dampaknya terhadap masa jabatan komisioner yang sedang menjabat. Pembahasan juga perlu memperhitungkan jadwal tahapan pemilu berikutnya agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu kepastian penyelenggaraan.
Sejumlah pengamat menilai diskursus ini sebaiknya diarahkan pada perbaikan tata kelola, bukan semata pengurangan atau penambahan jumlah personel. Yang menjadi persoalan pokok adalah bagaimana memastikan penyelenggara pemilu memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan sumber daya yang memadai di setiap tingkatan. Tanpa itu, perubahan komposisi kelembagaan berisiko tidak menjawab persoalan yang sebenarnya.
Hingga kini, wacana tersebut masih menunggu arah pembahasan resmi. Publik berharap agar setiap opsi yang diambil tetap berlandaskan pada kepentingan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel, serta mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis daerah yang sangat beragam.
Komentar (0)