16, 2026
Politik

Kuasa Hukum Hercules Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari Summarecon ke KPK

KPK menerima penyerahan uang Rp 800 juta dari kuasa hukum Hercules terkait pengelolaan HGB PT Summarecon. Uang diduga terkait suap di Kementerian ATR/BPN.]]>

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kuasa Hukum Hercules Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari Summarecon ke KPK

Kuasa Hukum Hercules Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari Summarecon ke KPK

Tim kuasa hukum mantan Komisaris Utama PT Summarecon Agung Tbk, Hercules Rozario Marshal, telah mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini merupakan bagian dari duit hasil suap yang diterima Hercules terkait proyek pengembangan kawasan Summarecon Bekasi.

Proses Pengembalian Dana

Pengembalian dana ini dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tim kuasa hukum Hercules yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapeara secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK pada Rabu (15/3) lalu.

"Uang tersebut merupakan bagian dari duit hasil suap yang telah diterima oleh klien kami dalam proyek pengembangan kawasan Summarecon Bekasi. Kami telah mempertimbangkan secara hukum dan etis untuk mengembalikan dana tersebut kepada negara," ujar Hotman Paris dalam keterangannya.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang melibatkan Hercules ini bermula dari pengembangan proyek Summarecon Bekasi pada tahun 2014-2016. Hercules, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama Summarecon, diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk untuk memuluskan proyek tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun KPK, suap tersebut diberikan Hercules agar perusahaan dapat memperoleh fasilitas perizinan dari pemerintah daerah setempat. Proyek pengembangan kawasan tersebut melibatkan lahan seluas 100 hektare dan bernilai triliunan rupiah.

KPK menetapkan Hercules sebagai tersangka pada bulan Januari 2023 lalu. Dalam penetapan tersangka, KPK menyebutkan bahwa Hercules terbukti melanggar Pasal 12A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Tipider dengan menerima suap.

Langkah Hukum yang Diambil

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hercules sempat ditahan oleh KPK selama 20 hari sebelum akhirnya dibebaskan dengan sistem jam malam. Selama proses penyidikan berlangsung, tim kuasa hukum Hercules melakukan berbagai upaya hukum untuk membela kliennya.

"Kami telah melakukan pembelaan hukum secara maksimal untuk klien kami. Termasup mengembalikan dana yang diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan," jelas Hotman Paris.

Reaksi dari KPK

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Publik KPK, Febri Diansyah, menyambut baik langkah yang diambil oleh kuasa hukum Hercules. Menurutnya, pengembalian dana merupakan bentuk pertanggungjawaban tersangka atas perbuatannya.

"Pengembalian dana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK menyambut baik sikap tersangka dan kuasa hukumnya yang mau mengembalikan dana negara. Ini menunjukkan kesadaran hukum dari tersangka," ujar Febri.

Febri menambahkan bahwa pengembalian dana tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK tetap akan melaksanakan kewenangannya secara tuntas dan objektif.

Kasus Serupa di Summarecon

Kasus Hercules ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan perusahaan Summarecon. Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi perusahaan ini juga pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang serupa.

Pada tahun 2019, mantan Direktur Utama Summarecon Agung Tbk, Harry Djannez, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan kawasan Summarecon Cibubur.

KPK terus mengimbau agar masyarakat dapat memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi. "Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama memeranginya," tutup Febri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter