Kuasa hukum pelapor Betrand Peto, Prengki Napitupulu, menyatakan keyakinannya semakin kuat bahwa kliennya merupakan korban dalam dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar. Keyakinan tersebut disampaikan menyusul proses asesmen yang dinilai memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dialami kliennya.
Hasil Asesmen LPSK Perkuat Posisi Hukum Pelapor
Menurut Prengki, hasil asesmen LPSK menjadi salah satu dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan langkah hukum dalam perkara ini. Ia menilai lembaga negara tersebut memiliki kewenangan dan metode yang mumpuni dalam menilai apakah seseorang memenuhi kriteria sebagai korban maupun saksi dalam perkara kekerasan seksual.
"Kami semakin yakin klien kami adalah korban setelah hasil asesmen LPSK keluar. Ini menjadi penguat bagi kami dalam mendampingi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Prengki dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa asesmen LPSK tidak hanya menilai aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis, dampak sosial, serta kebutuhan perlindungan bagi pelapor. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan penting bagi tim kuasa hukum dalam menentukan strategi pendampingan selanjutnya.
Kronologi Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan pihak pelapor ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Betrand Peto, yang dikenal sebagai penyanyi muda, disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Prengki menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik untuk memperkuat laporan kliennya. Ia juga mengaku siap menghadapi segala kemungkinan dalam proses hukum, termasuk apabila perkara ini berlanjut ke persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan korban," kata dia.
Hingga kini, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru perkara ini. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh jawaban.
Peran LPSK dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tugasnya antara lain memberikan perlindungan, rasa aman, dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan. Dalam perkara kekerasan seksual, LPSK berperan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan korban.
Asesmen tersebut mencakup identifikasi risiko, kebutuhan psikologis, hingga kemungkinan ancaman yang dihadapi korban apabila perkara berlanjut. Hasil asesmen biasanya menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dengan pendekatan yang berpihak pada korban.
Pakar hukum pidana menilai hasil asesmen LPSK memiliki nilai penting dalam pembuktian, meskipun tidak secara otomatis menentukan putusan pengadilan. Asesmen tersebut dapat menjadi alat pendukung yang memperkuat konstruksi hukum atas peristiwa yang dilaporkan.
Harapan Pelapor dan Sorotan Publik
Prengki berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Ia menegaskan kliennya berani melapor karena ingin memperjuangkan keadilan dan mendorong penegakan hukum yang berpihak pada korban.
"Kami ingin kasus ini menjadi contoh bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor. Negara hadir melalui LPSK dan aparat penegak hukum untuk melindungi mereka," ujarnya.
Perkara ini menarik perhatian publik luas, mengingat Betrand Peto merupakan figur publik yang dikenal sebagai penyanyi dan artis muda. Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan secara objektif dan adil bagi semua pihak.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebagai informasi, proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual menganut asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)