06, 2026
Politik

Langkah Pemerintah Atasi Lapas Over Kapasitas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah terus berupaya mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan kelebihan kapasitas atau over kapasitas yang terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia. Salah satu pendekatan yang kini didorong adalah pengalihan penanganan bagi pengguna narkoba, khususnya mereka yang berstatus korban atau pecandu, dari jalur pidana penjara ke jalur rehabilitasi. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memutus rantai permasalahan yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan nasional.

Beban Berat Lapas di Seluruh Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan secara nasional jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Sebagian besar penghuni merupakan narapidana kasus narkotika, baik sebagai pengedar, kurir, maupun pengguna. Kondisi ini menciptakan berbagai persoalan turunan, mulai dari buruknya kualitas pembinaan, terbatasnya akses layanan kesehatan, meningkatnya risiko penularan penyakit menular, hingga potensi konflik antarwarga binaan.

Over kapasitas juga berdampak pada aspek anggaran negara. Biaya operasional untuk membiayai kebutuhan makan, kesehatan, dan pengamanan penghuni terus membengkak seiring bertambahnya jumlah narapidana. Pemerintah menilai pola pemidanaan yang semata-mata mengandalkan penjara tidak lagi efektif, terutama untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan intervensi medis dan sosial, bukan sekadar hukuman badan.

Rehabilitasi sebagai Alternatif Pemidanaan

Langkah pengalihan pengguna narkoba ke lembaga rehabilitasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut secara tegas mengklasifikasikan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Mahkamah Agung melalui sejumlah surat edaran juga telah memberikan pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan status pengguna dalam menjatuhkan putusan.

Dalam praktiknya, pemerintah mendorong agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, menerapkan pendekatan restoratif bagi pengguna narkoba. Mereka yang terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar, dapat dialihkan ke fasilitas rehabilitasi yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, maupun lembaga swadaya masyarakat. Dengan demikian, beban lapas dapat berkurang secara signifikan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah memperkuat kapasitas lembaga rehabilitasi di berbagai daerah, baik milik pemerintah maupun swasta. Peningkatan kapasitas ini mencakup penambahan tempat tidur, tenaga medis, konselor adiksi, serta program pascarehabilitasi yang bertujuan mengembalikan mantan pengguna ke tengah masyarakat agar tidak kembali terjerumus pada penyalahgunaan narkotika.

Sinergi Antarlembaga dan Tantangan Implementasi

Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta aparat penegak hukum dituntut bekerja sama dalam menyusun mekanisme asesmen yang akurat. Asesmen ini penting untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang benar-benar memenuhi kriteria yang dialihkan ke rehabilitasi, sehingga tidak membuka celah bagi pengedar untuk menghindari hukuman.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi implementasi kebijakan ini. Antara lain keterbatasan jumlah fasilitas rehabilitasi yang tersertifikasi, minimnya tenaga profesional di bidang adiksi, serta masih kuatnya paradigma punitif di sebagian kalangan penegak hukum dan masyarakat. Selain itu, diperlukan pengawasan berkelanjutan agar program rehabilitasi tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar memberikan pemulihan bagi para pecandu.

Pemerintah juga menghadapi persoalan data yang belum terintegrasi antara institusi pemasyarakatan, kepolisian, dan lembaga rehabilitasi. Tanpa sistem pendataan yang rapi, pemantauan terhadap pengguna yang menjalani rehabilitasi serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, penguatan sistem informasi dan koordinasi antarinstitusi menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang.

Harapan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan

Pengalihan pengguna narkoba ke rehabilitasi diyakini dapat menjadi titik balik dalam upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan berkurangnya jumlah penghuni, lapas dan rutan dapat menjalankan fungsi pembinaan secara lebih optimal, termasuk bagi narapidana kasus lain. Kondisi ini juga berpotensi menekan angka residivisme serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan di dalam lapas.

Namun, kebijakan ini bukan solusi instan. Diperlukan komitmen politik, dukungan anggaran, serta perubahan cara pandang seluruh pemangku kepentingan terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika. Pendekatan yang mengedepankan pemulihan, bukan semata penghukuman, diharapkan mampu menjawab persoalan over kapasitas lapas sekaligus memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi para pengguna narkoba.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter