05, 2026
Politik

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Perkara yang Masih Berjalan Harus Dihentikan?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2019/09/29/5d907fd6725a6-gedung-mahkamah-agung_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah yang selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut menandai babak baru dalam dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia, sekaligus memunculkan pertanyaan hukum mendasar: bagaimana nasib perkara-perkara yang masih berjalan dan menggunakan pasal yang kini telah dinyatakan inkonstitusional itu?

Duduk Perkara dan Amar Putusan

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 207 KUHP yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah. Ketentuan serupa juga terkandung dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang mengatur larangan menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap pemerintah.

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menilai bahwa rumusan pasal-pasal tersebut terlalu multitafsir dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Norma yang bersifat karet dinilai memberi ruang luas bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan sendiri batas antara kritik dan tindak pidana. Akibatnya, pasal ini kerap digunakan untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah, bukan semata untuk menjaga ketertiban umum.

MK berpandangan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dirumuskan secara jelas, sempit, dan proporsional. Rumusan pasal penghinaan pemerintah dinilai tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Implikasi Hukum terhadap Perkara Berjalan

Persoalan krusial muncul ketika pasal yang menjadi dasar dakwaan telah dibatalkan. Dalam praktik hukum pidana, putusan MK yang mengabulkan uji materi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Norma yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada atau kehilangan daya ikatnya untuk ke depan.

Namun, pertanyaan apakah putusan itu berlaku surut terhadap perkara yang sedang berjalan tidak selalu sederhana. Secara umum, putusan MK berlaku prospektif, yakni untuk perkara yang belum diputus atau perbuatan yang terjadi setelah putusan. Akan tetapi, ketika dasar hukumnya hilang, dakwaan terhadap terdakwa menjadi kehilangan pijakan hukum.

Praktik di lapangan menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, penuntut umum menghentikan penuntutan karena unsur delik tidak lagi memiliki dasar hukum. Kedua, perkara tetap dilanjutkan jika perbuatan terdakwa juga didakwakan dengan pasal lain yang masih berlaku, misalnya Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, atau ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mekanisme yang tersedia bagi tersangka atau terdakwa adalah mengajukan permohonan penghentian penuntutan atau eksepsi ke pengadilan. Hakim dapat menyatakan dakwaan tidak sah karena pasal yang didakwakan telah dibatalkan. Putusan MK, dalam sejumlah kasus sebelumnya, telah menjadi dasar bagi pengadilan untuk menghentikan perkara yang menjerat terdakwa.

Respons Beragam dari Berbagai Pihak

Kalangan pegiat hak asasi manusia menyambut putusan ini sebagai kemajuan bagi demokrasi. Menurut mereka, pasal penghinaan pemerintah selama ini menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang menyampaikan kritik. Pembatalan pasal dinilai sejalan dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, sebagian aparat penegak hukum mengkhawatirkan munculnya kekosongan hukum. Mereka berpendapat bahwa tanpa pasal tersebut, ujaran kebencian dan penyebaran permusuhan terhadap pemerintah bisa meningkat. Pemerintah pun disebut tengah mengkaji langkah legislasi untuk merumuskan norma baru yang lebih terukur.

Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa pembentukan pasal baru harus menghindari rumusan multitafsir. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, menurut mereka, tidak boleh dikriminalisasi. Yang perlu diatur adalah ujaran yang secara nyata mendorong kekerasan atau pelanggaran hukum, bukan sekadar perbedaan pendapat.

Konsekuensi bagi Penegakan Hukum ke Depan

Putusan MK ini menuntut pembenahan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Polisi, jaksa, dan hakim perlu menyesuaikan diri dengan kerangka hukum baru yang lebih melindungi kebebasan sipil. Sosialisasi putusan kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang bertentangan.

Bagi masyarakat, putusan ini mempertegas bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian sah dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yakni tidak boleh menyerang kehormatan orang lain secara pribadi atau menyebarkan kebencian yang memicu kekerasan.

Yang paling mendesak adalah kepastian hukum bagi mereka yang perkaranya masih berjalan. Tanpa penanganan yang jelas, muncul risiko ketidakadilan bagi terdakwa yang perbuatannya tidak lagi diancam pidana. MK telah membatalkan pasalnya, kini giliran aparat penegak hukum menyesuaikan langkah agar keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter