19, 2026
Politik

Legislator PKB Setuju PDIP soal Moratorium Hutan: Wujud Tobat Ekologi

Anggota DPR Daniel Johan mendukung moratorium pemanfaatan hutan untuk memulihkan ekosistem. Hutan primer harus dijaga dan dipulihkan demi lingkungan.]]>

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Legislator PKB Setuju PDIP soal Moratorium Hutan: Wujud Tobat Ekologi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru di kawasan hutan. Dukungan itu disampaikan dengan alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pertobatan ekologis atas kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung menempatkan eksploitasi sumber daya alam di atas kelestarian lingkungan.

Menurut legislator PKB tersebut, moratorium hutan bukan sekadar instrumen administratif untuk menunda penerbitan izin, melainkan pesan politik bahwa negara mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan hutan selama puluhan tahun. Pengakuan itu, katanya, menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola yang lebih berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat adat serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Usulan PDIP dan Respons Antarpartai

Usulan moratorium hutan disampaikan PDIP sebagai bagian dari agenda perbaikan kebijakan sumber daya alam. Partai tersebut menilai laju alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur perlu dihentikan sementara agar pemerintah memiliki ruang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah terbit. Evaluasi mencakup legalitas, luasan, serta dampak sosial dan ekologis dari setiap konsesi.

Dukungan dari PKB menunjukkan bahwa isu moratorium tidak lagi terbatas pada satu kekuatan politik. Legislator PKB menilai persoalan hutan merupakan persoalan bersama yang melampaui sekat partai. Menurutnya, kerusakan hutan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari banjir, kekeringan, kebakaran lahan, hingga hilangnya sumber penghidupan warga yang bergantung pada hasil hutan.

Makna "Tobat Ekologi"

Istilah tobat ekologis yang digunakan legislator PKB merujuk pada kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk memulihkan alam yang telah dieksploitasi. Dalam pandangan ini, kebijakan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan daya dukung lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Ia menegaskan, pertobatan ekologis menuntut konsekuensi konkret, bukan hanya pernyataan retoris. Konsekuensi itu antara lain berupa penghentian izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, audit menyeluruh terhadap konsesi yang bermasalah, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.

Rekam Jejak Kebijakan Moratorium

Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan moratorium. Pada 2011, pemerintah menerbitkan instruksi presiden yang menghentikan pemberian izin baru di kawasan hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu diperpanjang beberapa kali sebelum akhirnya dijadikan permanen pada 2019 melalui instruksi presiden yang menggantikannya.

Meski demikian, berbagai kajian lembaga swadaya masyarakat menilai efektivitas moratorium masih lemah. Sejumlah persoalan yang sering disorot adalah tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan di daerah, keterbatasan data spasial, serta praktik pembukaan lahan yang tetap berlangsung di lapangan. Karena itu, usulan moratorium yang baru dinilai perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan sanksi yang jelas.

Tantangan Implementasi

Legislator PKB mengakui bahwa penerapan moratorium menghadapi tantangan berat. Salah satunya adalah kepentingan ekonomi daerah yang mengandalkan penerimaan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Otonomi daerah membuat pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki kewenangan besar dalam pemberian izin, sehingga koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci.

Selain itu, menurutnya, moratorium harus dibarengi dengan skema insentif bagi daerah yang bersedia menjaga hutan. Tanpa dukungan fiskal dan program pemberdayaan ekonomi alternatif, larangan pembukaan lahan berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil. Kebijakan moratorium, katanya, tidak boleh menghukum warga yang menggarap lahan secara turun-temurun, tetapi harus menyasar korporasi besar yang menguasai konsesi dalam skala luas.

Dorongan agar Moratorium Berpayung Hukum

Dukungan PKB terhadap usulan PDIP diharapkan mendorong pembahasan yang lebih serius di parlemen. Legislator PKB menilai moratorium sebaiknya tidak hanya bergantung pada instruksi presiden yang bersifat sementara, tetapi diatur dalam produk hukum yang lebih kuat dan mengikat, sehingga memiliki kepastian dan dapat diawasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, parlemen dapat berperan melalui fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk memastikan anggaran untuk pemantauan hutan dan penegakan hukum memadai. Ia juga mendorong keterbukaan data perizinan agar publik dapat ikut mengawasi.

Pengamat kebijakan lingkungan menilai sinyal dukungan lintas partai merupakan modal politik yang penting. Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan moratorium sangat bergantung pada konsistensi pemerintah, kapasitas aparat di lapangan, serta kemauan politik untuk menindak pelanggar tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, wacana tobat ekologis yang diusung legislator PKB akan diuji bukan hanya dari pernyataan politik, melainkan dari sejauh mana kebijakan moratorium mampu menahan laju deforestasi, memulihkan kawasan yang rusak, dan memastikan masyarakat sekitar hutan memperoleh manfaat dari pengelolaan yang berkelanjutan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter