05, 2026
Politik

Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun, DPR Minta Kemenhaj Buka Data

Masa tunggu jemaah haji RI turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. DPR minta Kemenhaj jelaskan data dan metode penghitungan secara resmi.]]>

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun, DPR Minta Kemenhaj Buka Data

Masa tunggu keberangkatan ibadah haji di Indonesia kini menembus angka 14 tahun untuk sejumlah daerah. Panjangnya antrean tersebut memicu sorotan Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka data secara transparan kepada publik. Permintaan itu disampaikan menyusul meningkatnya keluhan jemaah yang harus menunggu lebih dari satu dekade sejak mendaftar hingga benar-benar berangkat ke Tanah Suci.

Antrean Haji dan Beban Kuota Nasional

Indonesia setiap tahun menerima kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang besarnya ditentukan melalui kesepakatan bilateral. Kuota tersebut umumnya berkisar 221.000 jemaah, terdiri atas kuota haji reguler, haji khusus, serta jatah petugas dan pembimbing. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan total pendaftar yang terus bertambah setiap tahun. Akibatnya, daftar tunggu nasional kian panjang dan waktu keberangkatan bergeser mundur secara bertahap.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai daerah, masa tunggu di sejumlah provinsi bahkan melampaui 20 tahun. Namun secara nasional, angka rata-rata yang kerap dirujuk berkisar 14 tahun. Perbedaan ini muncul karena jumlah pendaftar di setiap wilayah tidak sebanding dengan alokasi kuota per provinsi. Daerah dengan populasi besar dan minat haji tinggi mencatat antrean lebih panjang dibandingkan wilayah lain.

DPR Soroti Transparansi Data

Anggota DPR dari Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial menilai publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai posisi antrean masing-masing jemaah. Menurut mereka, Kementerian Haji dan Umrah harus menyajikan data terbuka, mulai dari jumlah pendaftar, sisa kuota, proyeksi keberangkatan, hingga estimasi waktu tunggu per daerah. Keterbukaan itu dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak informasi simpang siur yang beredar di media sosial maupun di lingkungan sekitar.

Selain itu, DPR mendesak pemerintah menjelaskan secara rinci penggunaan kuota tambahan yang pernah disepakati dengan Arab Saudi. Kuota tambahan yang diberikan pada periode tertentu seharusnya mempercepat antrean, tetapi dalam praktiknya dampaknya terhadap pengurangan masa tunggu masih menjadi pertanyaan. Legislator meminta kementerian menyampaikan hitungan yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesan manipulasi data.

Permintaan ini juga dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus jemaah yang mengeluh karena informasi mengenai waktu keberangkatan berubah-ubah. Sebagian di antaranya mengaku kesulitan merencanakan kondisi keuangan dan kesiapan fisik lantaran ketidakpastian jadwal. DPR menilai ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap penyelenggaraan haji.

Tantangan Biaya dan Kesiapan Jemaah

Panjangnya masa tunggu juga berdampak pada aspek biaya. Setiap tahun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mengalami penyesuaian seiring fluktuasi nilai tukar, harga tiket pesawat, dan biaya layanan di Arab Saudi. Jemaah yang telah melunasi setoran awal sejak belasan tahun lalu menghadapi selisih pembayaran yang harus diselesaikan menjelang keberangkatan. Kondisi ini menjadi beban tersendiri bagi kalangan lanjut usia dan keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Di sisi lain, usia jemaah yang menunggu semakin bertambah. Banyak pendaftar kini masuk kategori lansia sehingga membutuhkan pendampingan khusus, baik dari segi kesehatan maupun mobilitas selama rangkaian ibadah. Petugas haji dituntut menyiapkan skema pelayanan yang lebih adaptif, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala dan fasilitas ramah lansia di asrama serta pemondokan.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

DPR mendorong Kementerian Haji dan Umrah memperbaiki tata kelola antrean melalui sistem digital yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan mampu menampilkan posisi antrean secara real time, riwayat pembayaran, serta estimasi keberangkatan yang diperbarui berkala. Dengan begitu, jemaah dapat memantau statusnya tanpa harus mendatangi kantor urusan haji di daerah masing-masing.

Selain transparansi, evaluasi juga menyentuh aspek pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan haji khusus. Maraknya penawaran keberangkatan cepat melalui jalur khusus perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketimpangan akses dan praktik yang merugikan calon jemaah. Pemerintah diminta memastikan seluruh penyelenggara mematuhi aturan, termasuk kewajiban memberikan informasi yang benar mengenai masa tunggu.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan masa tunggu haji tidak dapat diselesaikan hanya dengan penambahan kuota. Diperlukan strategi jangka panjang yang mencakup peningkatan kapasitas layanan, kerja sama diplomatik dengan Arab Saudi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai realitas antrean. Tanpa langkah tersebut, panjangnya daftar tunggu diperkirakan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun.

Hingga kini, Kementerian Haji dan Umrah belum merinci secara terbuka proyeksi pengurangan masa tunggu dalam beberapa tahun ke depan. DPR memastikan akan terus mengawal isu ini, termasuk melalui rapat kerja dan permintaan laporan berkala. Publik menanti kejelasan tersebut agar kepastian berangkat haji tidak lagi menjadi teka-teki yang berkepanjangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter