Mendagri Bicara Hukum di RI: Begitu Ada Masalah, Baru Dibuat Undang-Undang
Minister of Home Affairs (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti pola pembentukan undang-undang di Indonesia yang cenderung reaktif. Menurutnya, banyak undang-undang yang lahir hanya setelah masalah muncul, bukan sebagai antisipasi terhadap potensi isu yang bisa terjadi di masa depan.
Dalam sebuah seminar hukum di Jakarta, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kecenderungan pembentukan undang-undang yang bersifat responsif ini seringkali menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan masalah hukum. "Kita seringkali membuat undang-undang setelah masalah sudah terjadi, padahal seharusnya kita bisa memprediksi dan mengantisipasi potensi masalah di masa depan," ujar Tito.
Model Reaktif dalam Pembentukan UU
Tito menjelaskan bahwa model reaktif dalam pembentukan undang-undang ini menciptakan lingkaran setan di mana regulasi selalu tertinggal dari kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. "Ketika masalah sudah muncul, baru kita berpikir untuk membuat aturan padahal pada titik itu kerugian sudah terjadi," tambahnya.
Sebagai contoh, Tito menyebutkan tentang beberapa undang-undang yang lahir setelah terjadi kasus atau isu tertentu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) misalnya, yang awalnya dibuat untuk mengatasi kejahatan siber namun seringkali menjadi bahan perdebatan karena dinilai memiliki kelemahan dalam menjamin kebebasan berekspresi.
Dampak Negatif Pendekatan Reaktif
Pendekatan reaktif dalam pembentukan undang-undang menurut Tito memiliki beberapa dampak negatif. Pertama, regulasi yang lahir dari reaksi terhadap masalah seringkali tidak matang dan tidak melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh. "Akibatnya, undang-undang yang dibuat seringkali memiliki kekurangan dan perlu direvisi berkali-kali," jelasnya.
Kedua, pendekatan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada pelaksanaan di lapangan. "Para pelaku usaha dan masyarakat umum kesulitan merencanakan kegiatan jangka panjang jika aturan selalu berubah dan tidak dapat diprediksi," ungkap Tito.
Peran Masyarakat dalam Pembentukan UU
Tito juga menyorosi kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, seringkali undang-undang dibuat tanpa melibatkan pihak yang akan terdampak secara langsung. "Ini salah satu penyebab mengapa banyak undang-undang di lapangan tidak berjalan efektif," tambahnya.
Ia berpendapat bahwa proses pembentukan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan pelaku industri. "Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan undang-undang yang dibuat lebih matang dan dapat diterima oleh semua pihak," ujar Tito.
Transformasi Sistem Pembentukan UU
Untuk mengatasi masalah ini, Tito mengusulkan perlu adanya transformasi dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah membangun sistem yang lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah hukum di masa depan.
"Kita perlu mengembangkan sistem early warning dalam mengidentifikasi isu-isu hukum yang potensial muncul. Dengan demikian, kita bisa mempersiapkan regulasi yang matang sebelum masalah benar-benar terjadi," jelas Tito.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap undang-undang yang telah ada. "Undang-undang harus dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Harapan untuk Perubahan
Tito menyatakan optimis bahwa perubahan dalam sistem pembentukan undang-undang dapat terwujud jika ada kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan. "Ini bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi butuh partisipasi aktif dari DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa," ujarnya.
Dengan perubahan pola pembentukan undang-undang yang lebih proaktif dan inklusif, Tito berharap sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam menjawab tantangan zaman dan melindungi hak-hak masyarakat.
Komentar (0)