24, 2026
Politik

Mendagri Bilang 50 Juta Warga RI Tak Punya Rekening, Gimana Nasibnya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 40-50 juta WNI belum memiliki rekening.]]>

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mendagri Bilang 50 Juta Warga RI Tak Punya Rekening, Gimana Nasibnya?

Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa sekitar 50 juta warga Indonesia belum memiliki rekening bank. Angka tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah dorongan pemerintah memperluas inklusi keuangan dan mempercepat penyaluran bantuan sosial secara nontunai. Bagi kelompok warga yang belum memiliki rekening, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal akses layanan perbankan, melainkan menyangkut cara mereka menerima bantuan, menyimpan uang, hingga membangun riwayat keuangan yang diakui sistem formal.

Pernyataan itu menempatkan persoalan inklusi keuangan sebagai isu lintas kementerian. Kementerian Dalam Negeri memiliki data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara otoritas jasa keuangan dan perbankan memegang kewenangan atas layanan perbankan. Kolaborasi keduanya dinilai menjadi kunci untuk menjangkau warga yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal.

Konteks Angka dan Sebaran Warga Tanpa Rekening

Angka 50 juta warga tanpa rekening menggambarkan bahwa sebagian penduduk dewasa Indonesia masih belum terhubung dengan layanan perbankan. Kelompok ini umumnya berada di daerah dengan akses terbatas terhadap kantor cabang bank, wilayah kepulauan, kawasan perdesaan, serta komunitas dengan tingkat literasi keuangan yang rendah. Sebagian di antaranya adalah warga lanjut usia, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

Ketiadaan rekening tidak selalu berarti warga tidak pernah bertransaksi. Banyak di antara mereka menyimpan uang secara tunai, meminjam melalui jaringan sosial terdekat, atau menggunakan jasa perantara untuk mengirim uang. Pola tersebut membuat mereka rentan terhadap risiko kehilangan uang, biaya transaksi yang tidak terlihat, serta praktik pinjaman dengan bunga tinggi.

Dampak pada Penyaluran Bantuan Sosial

Persoalan ini menjadi krusial karena pemerintah mengarahkan penyaluran bantuan sosial melalui transfer bank. Skema nontunai dipilih untuk mempercepat pencairan, mengurangi potensi penyimpangan, dan memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat. Namun, ketika penerima bantuan belum memiliki rekening, penyaluran menjadi terhambat.

Dalam sejumlah kasus, pemerintah daerah dan pendamping sosial harus membantu pembukaan rekening kolektif atau bekerja sama dengan bank penyalur untuk membuka rekening bagi warga penerima bantuan. Proses itu membutuhkan waktu, verifikasi data, dan kehadiran langsung warga. Di wilayah dengan kondisi geografis sulit, tahapan tersebut bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan daerah perkotaan.

Rekening Berbasis NIK sebagai Jalan Tengah

Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah pembukaan rekening bank berbasis NIK. Melalui skema ini, data kependudukan digunakan sebagai dasar identifikasi sehingga warga dapat memiliki rekening tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Program ini diarahkan untuk menjangkau pelajar, mahasiswa, serta warga penerima bantuan sosial.

Pendekatan berbasis NIK dinilai mempermudah karena data kependudukan sudah dimiliki negara. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan bank, kualitas data di daerah, serta kemampuan warga memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah, termasuk soal biaya administrasi dan keamanan data pribadi.

Tantangan Literasi Keuangan dan Perlindungan Data

Membuka rekening hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan rekening tersebut benar-benar digunakan dan memberikan manfaat. Tanpa pendampingan, sebagian warga berisiko membiarkan rekening tidak aktif, kehilangan kartu, atau tidak memahami cara mengakses layanan perbankan digital.

Selain itu, perluasan akses keuangan digital memunculkan persoalan perlindungan data pribadi. Warga perlu memahami bahwa NIK dan data lainnya tidak boleh diberikan sembarang pihak. Pemerintah dan lembaga jasa keuangan dituntut menjaga kerahasiaan data serta memastikan tidak ada penyalahgunaan informasi kependudukan untuk kepentingan di luar layanan yang disepakati.

Nasib Warga Tanpa Rekening ke Depan

Bagi warga yang belum memiliki rekening, masa depan akses layanan publik akan semakin terkait dengan sistem keuangan formal. Berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, subsidi, hingga layanan administrasi tertentu, diarahkan menggunakan kanal digital. Kesiapan warga menjadi penentu apakah mereka akan ikut menikmati kemudahan tersebut atau justru tertinggal.

Karena itu, penyelesaian persoalan 50 juta warga tanpa rekening tidak cukup dilakukan dengan membuka rekening massal. Diperlukan langkah berkelanjutan berupa pendampingan literasi keuangan, penyediaan layanan perbankan yang mudah dijangkau, serta sinkronisasi data kependudukan dan data penerima bantuan. Tanpa itu, angka warga tanpa rekening berpotensi tetap tinggi meski program pembukaan rekening berjalan.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri dengan demikian berfungsi sebagai peringatan bahwa pembangunan sistem keuangan yang inklusif belum selesai. Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah rekening yang terbuka, tetapi juga dari sejauh mana warga memahami, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari layanan keuangan formal dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter