Kabar duka kembali menyelimuti upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Seorang relawan pengendali api dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman di lapangan. Peristiwa tersebut memantik reaksi dari kalangan legislatif yang menilai pemerintah belum sepenuhnya menjamin keselamatan para petugas di garis depan, khususnya dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Relawan merupakan komponen yang selalu hadir lebih dulu di lokasi kebakaran. Bersama personel Manggala Agni, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, serta masyarakat peduli api, mereka diterjunkan untuk memadamkan titik-titik api yang umumnya berada di lahan gambut dan kawasan hutan. Kondisi kerja di lapangan dikenal berisiko tinggi: paparan asap pekat, suhu panas, medan berlumpur, hingga ancaman api yang bergerak cepat di bawah permukaan gambut.
Desakan Legislator agar APD Dilengkapi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah pusat dan daerah memperbaiki standar keselamatan kerja petugas pemadaman. Menurut para legislator, kecelakaan kerja yang menimpa relawan tidak seharusnya terjadi apabila prosedur keselamatan dijalankan secara konsisten dan perlengkapan yang tersedia sesuai kebutuhan di lapangan.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan klasik yang berulang setiap musim kemarau. Pertama, ketersediaan APD yang tidak merata, terutama bagi relawan yang berasal dari organisasi masyarakat atau kelompok peduli api. Kedua, minimnya pelatihan keselamatan kerja sebelum penugasan. Ketiga, belum adanya jaminan perlindungan sosial, seperti asuransi kecelakaan kerja, bagi relawan yang tidak berstatus aparatur negara.
"Keselamatan petugas harus menjadi prioritas, bukan pelengkap di akhir laporan," ujar seorang legislator dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, seraya meminta kementerian teknis dan pemerintah daerah melakukan audit perlengkapan pemadaman di wilayah rawan karhutla.
DPR juga meminta agar pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada pencegahan. Anggaran untuk peralatan, pelatihan, dan insentif bagi relawan dinilai perlu diperbesar, mengingat ancaman karhutla kini tidak lagi terbatas pada musim kemarau panjang tetapi cenderung berulang setiap tahun.
Standar Keselamatan yang Sering Terabaikan
Perlengkapan Minimum di Lapangan
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, setiap petugas idealnya dibekali perlengkapan dasar yang lengkap. Peralatan tersebut mencakup helm, masker dengan filter khusus untuk menahan partikel asap, kacamata pelindung, sarung tangan tahan panas, pakaian berbahan tahan api, sepatu bot, serta alat komunikasi. Untuk operasi di lahan gambut, petugas juga memerlukan alat pemadam khusus seperti selang bertekanan, pompa air, dan nosel yang sesuai.
Namun, di sejumlah lokasi, kondisi perlengkapan itu belum terpenuhi. Relawan kerap menggunakan peralatan seadanya, bahkan berbagi masker atau sepatu dengan rekan satu tim. Keterbatasan ini diperparah oleh jarak lokasi kebakaran yang jauh dari pos komando, sehingga proses pengiriman bantuan logistik memakan waktu.
Kelelahan dan Durasi Kerja
Faktor lain yang dinilai berkontribusi terhadap risiko kecelakaan adalah kelelahan. Pemadaman karhutla sering berlangsung selama berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, dengan jam kerja yang panjang dan waktu istirahat terbatas. Paparan asap karbon monoksida dalam jangka waktu lama dapat menurunkan konsentrasi dan memicu gangguan pernapasan.
Karena itu, sejumlah organisasi relawan meminta pemerintah menerapkan sistem rotasi petugas secara ketat, menyediakan pos kesehatan di sekitar lokasi kebakaran, serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala. Mereka juga mendorong adanya mekanisme pelaporan insiden kerja yang transparan agar setiap kecelakaan dapat dievaluasi dan tidak terulang.
Tanggung Jawab Negara atas Keselamatan Petugas
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan komitmennya memperkuat kapasitas penanggulangan karhutla, antara lain melalui penambahan personel terlatih, modernisasi peralatan, dan pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga secara rutin menggelar operasi pemadaman gabungan di wilayah rawan.
Meski demikian, persoalan perlindungan terhadap relawan masih menjadi catatan. Status relawan yang tidak selalu terikat kontrak kerja membuat mereka rentan kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja. Legislator mendorong agar pemerintah menyiapkan skema perlindungan khusus, misalnya melalui pendaftaran relawan dalam program jaminan sosial atau pemberian santunan bagi keluarga korban.
Pengamat lingkungan menilai, penanganan karhutla seharusnya tidak bertumpu pada kerja heroik di lapangan semata. Penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dinilai lebih efektif menekan angka kebakaran. Dengan begitu, risiko yang dihadapi petugas dan relawan dapat ditekan sejak awal.
Evaluasi Menyeluruh
Peristiwa gugurnya seorang relawan menjadi pengingat bahwa di balik laporan titik api yang menurun, terdapat risiko nyata yang ditanggung oleh mereka yang bertugas di garis depan. Desakan legislator agar APD dilengkapi dan prosedur keselamatan diperketat menjadi bagian dari tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanggulangan karhutla.
Pemerintah diminta segera memetakan kebutuhan perlengkapan di daerah-daerah rawan, memastikan distribusinya tepat sasaran, serta melibatkan organisasi relawan dalam perencanaan anggaran dan pelatihan. Tanpa perbaikan itu, potensi korban berikutnya tetap terbuka, terutama ketika musim kemarau datang dan titik panas kembali muncul di sejumlah provinsi.
Komentar (0)