30, 2026
Nasional

Menhub: Penumpang Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Dapat Refund 100%

Menhub Dudy mengumumkan 100% refund tiket pesawat bagi penumpang yang batal terbang akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.]]>

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Menhub: Penumpang Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Dapat Refund 100%

Menhub: Penumpang Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Dapat Refund 100%

Departemen Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa penumpang yang membatalkan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berhak mendapatkan pengembalian dana (refund) 100 persen. Kepala Bagian Humas Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan yang berlaku dalam dunia penerbangan domestik maupun internasional.

"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2015 tentang Layanan Angkutan Udara, jika penerbangan dibatalkan oleh maskapai akibat kondisi alam yang tidak dapat dihindari, penumpang berhak mendapatkan pengembalian dana penuh," ujar Adita dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Kondisi Terkini Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Rabu (18/10) lalu dengan tinggi kolom abu mencapai 800 meter di atas puncak gunung. Badan Geologi dan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat aktivitas vulkanik gunung berapi tersebut meningkat sejak awal Oktober 2023.

"Kami telah meningkatkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 15 Oktober lalu. Erupsi terakhir teramati dengan durasi 46 detik dan amplitudo maksimum 22 mm," jelas Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitasi Bencana Gempa (PVMBG) Hendra Gunawan.

Akibat erupsi tersebut, beberapa penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta Bandara Raden Intan Lampung mengalami penundaan atau pembatalan. Maskapai-maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Batik Air telah mengeluarkan panduan khusus bagi penumpang yang terkena dampak.

Kewajiban Maskapai dan Hak Penumpang

Menurut Kemenhub, maskapai wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada penumpang mengenai hak mereka jika penerbangan dibatalkan atau terganggu akibat kondisi alam. Selain refund 100 persen, penumpang juga berhak memilih untuk mengubah jadwal penerbangan tanpa denda tambahan.

"Penumpang dapat memilih untuk menunda penerbangan ke tanggal lain yang masih tersedia, atau jika memilih untuk membatalkan seluruh perjalanan, maka mereka berhak mendapatkan pengembalian seluruh biaya yang telah dibayarkan," tambah Adita.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, Kemenhub mendorong maskapai untuk menyediakan kanal layanan yang memadai, termasuk call center, aplikasi mobile, dan layanan di bandara. Proses pengembungan dana seharusnya tidak memakan waktu lebih dari 7 hari kerja setelah penumpang mengajukan permohonan.

Tanggapan Maskapai

Sejumlah maskapai telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi arahan Kemenhub. Garuda Indonesia misalnya, telah mengumumkan kebijakan flexibel bagi penumpang yang terkena dampak erupsi Anak Krakatau.

"Kami telah menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus-kasus pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Penumpang dapat menghubungi call center kami atau mengakses aplikasi Garuda Indonesia untuk mengajak pengembalian dana atau perubahan jadwal," jelas Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.

Sementara itu, Lion Air Group juga memberikan kebijakan serupa. "Kami siap membantu penumpang yang jadwal penerbangannya terganggu akibat kondisi alam. Mereka dapat memilih untuk mengubah tanggal penerbangan atau membatalkan dan mendapatkan pengembalian penuh tanpa biaya tambahan," ujar Corporate Communication Head Lion Air Group, Danang Mandala Prihasta.

Panduan untuk Penumpang

Kemenhub memberikan panduan khusus bagi penumpang yang jadwal penerbangannya terganggu akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pertama, penumpang disarankan untuk selalu memantau informasi terkini dari maskapai melalui website, aplikasi, atau media sosial.

Kedua, jika penerbangan dibatalkan, penumpang segera menghubungi maskapai untuk mengajak pengembalian dana atau perubahan jadwal. Ketiga, simpan bukti pembayaran dan konfirmasi pemesanan sebagai persyaratan pengembalian dana.

"Kami juga menyarankan penumpang untuk tidak datang terlalu cepat ke bandara jika informasi tentang pembatalan penerbangan sudah dikeluarkan oleh maskapai. Ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di bandara," tambah Adita.

Monitoring Situasi

Kemenhub bersama PVMBG dan BMKG terus memantau situasi Gunung Anak Krakatau. Jika aktivitas vulkanik meningkat, pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan penerbangan di wilayah terdampak.

Penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi direktori layanan Kemenhub atau mengakses situs resmi departemen tersebut. Pihak berwenang juga membuka hotline khusus untuk menanggapi keluhan penumpang terkait penanganan pembatalan penerbangan akibat bencana alam.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter