24, 2026
Nasional

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/10/20/68f5ec4201ea8-menkum-ham-imipas-yusril-ihza-mahendra_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Taufik Syahputra
Taufik Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya berbagai usulan terkait perubangan definisi korupsi di Indonesia. Menko Polhukam yang akrab disapa Imipas tersebut menyebutkan bahwa berbagai pihak memberikan masukan berbeda terkait definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbedaan Pandangan Terkait Definisi Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa perdebatan mengenai definisi korupsi masih terus berlangsung di berbagai kalangan. Beberapa pihak mengusulkan untuk membatasi definisi korupsi hanya pada penyelewengan dana negara, sementara yang lain berpendapat bahwa korupsi harus mencakup berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan dan penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

"Kita masih dalam proses pembahasan yang intensif. Ada yang mengusulkan definisi korupsi harus lebih sempit, hanya terkait penyelewengan dana negara. Namun ada juga yang berpendapat definisi harus lebih luas untuk mencakup berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan," ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/10/2025).

Pandangan Yusril Ihza Mahendra

Salah satu tokoh yang memberikan masukan tajam terkait usulan perubahan definisi korupsi adalah Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengusulkan agar definisi korupsi dalam undang-undang dibatasi hanya pada tindak pidana penyelewengan dana negara.

Menurut Yusril, perlu adanya pembatasan definisi korupsi agar penegakan hukum lebih fokus dan efektif. Ia berpendapat bahwa definisi korupsi yang terlalu luas akan menyulitakan penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Saya mendukung usulan untuk membatasi definisi korupsi hanya pada tindak pidana penyelewengan dana negara. Dengan definisi yang lebih sempit, kita bisa lebih fokus dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara," ujar Yusril dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (20/10/2025).

Tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi

Usulan perubahan definisi korupsi ini juga mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK menolak usulan untuk membatasi definisi korupsi.

Menurut Alexander, definisi korupsi yang saat ini berlaku sudah tepat dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terkait penyelewengan dana negara, tetapi juga mencakup penyelewengan kekuasaan dan penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

"KPK menolak usuan untuk membatasi definisi korupsi. Korupsi adalah fenomena kompleks yang tidak hanya terkait dana negara, tetapi juga penyelewengan kekuasaan. Jika definisi dibatasi, banyak kasus korupsi tidak akan dapat ditindaklanjuti," ujar Alexander dalam jumpa pers yang diadakan di gedung KPK, Kamis (21/10/2025).

Proses Pembahasan di DPR

Usulan perubahan definisi korupsi saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi-fraksi di DPR memberikan respon berbeda terkait usulan ini.

Fraksi Partai Golkar mendukung usulan untuk membatasi definisi korupsi. Wakil Ketua Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan bahwa dengan definisi yang lebih sempit, penegakan hukum akan lebih fokus.

"Kita mendukung usulan untuk membatasi definisi korupsi. Ini akan membuat penegakan hukum lebih fokus dan efektif. Korupsi yang harus dibasmi adalah korupsi yang merugikan negara," ujar Azis saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah, Jumat (22/10/2025).

Sebaliknya, Fraksi Partai Demokrat menolak usulan untuk membatasi definisi korupsi. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Andiara Arief Siregar menyatakan bahwa korupsi adalah fenomena kompleks yang membutuhkan definisi yang komprehensif.

"Kami menolak usulan untuk membatasi definisi korupsi. Korupsi adalah fenomena kompleks yang mencakup berbagai bentuk penyelewengan. Jika definisi dibatasi, banyak kasus korupsi tidak akan dapat ditindaklanjuti," ujar Andiara dalam rapat yang sama.

Reaksi Publik dan Ahli Hukum

Usulan perubahan definisi korupsi ini juga mendapat berbagai reaksi dari publik dan ahli hukum. Beberapa ahli hukum mendukung usulan untuk membatasi definisi korupsi, sementara yang lain menolak.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI) Bivitri Santosa mendukung usulan untuk membatasi definisi korupsi. Menurutnya, definisi korupsi yang terlalu luas akan menyulitakan penegakan hukum.

Sebaliknya, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eko Riyanto menolak usulan untuk membatasi definisi korupsi. Menurutnya, korupsi adalah fenomena kompleks yang membutuhkan definisi yang komprehensif.

"Saya menolak usulan untuk membatasi definisi korupsi. Korupsi adalah fenomena kompleks yang mencakup berbagai bentuk penyelewengan. Jika definisi dibatasi, banyak kasus korupsi tidak akan dapat ditindaklanjuti," ujar Eko dalam diskusi yang sama.

Kesimpulan dan Proses Selanjutnya

Perdebatan mengenai usulan perubahan definisi korupsi masih terus berlangsung. Pemerintah, DPR, KPK, dan berbagai pihak lain terus melakukan pembahasan intensif untuk mencapai titik temu yang terbaik.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan semua masukan dengan seksama. Ia berharap dengan adanya berbagai masukan, definisi korupsi yang akan ditetapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Taufik Syahputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter