Menteri Komunikasi dan Digital membantah tegas adanya pembatasan atau penyaringan khusus terhadap konten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di platform media sosial. Bantahan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan di ruang publik bahwa pemerintah melakukan pengekangan terhadap penyebaran informasi ihwal bencana asap yang melanda sejumlah daerah.
Menurut keterangan kementerian, tidak ada instruksi maupun mekanisme resmi yang meminta penyelenggara platform untuk membatasi, menurunkan, atau menghapus konten karhutla. Kementerian menegaskan bahwa isu yang berkembang lebih berkaitan dengan cara kerja algoritma media sosial dalam menentukan konten apa yang tampil lebih dahulu kepada pengguna, bukan hasil intervensi pemerintah.
Persoalan Algoritma, Bukan Permintaan Pembatasan
Kementerian menjelaskan, distribusi konten di media sosial sepenuhnya ditentukan oleh sistem rekomendasi yang dikembangkan masing-masing platform. Algoritma tersebut bekerja dengan membaca pola interaksi pengguna, seperti riwayat tontonan, keterlibatan terhadap unggahan tertentu, serta tingkat penyelesaian tayangan video. Karena itu, konten yang tampak minim di satu perangkat bisa jadi sangat masif di perangkat lain, tergantung perilaku penggunanya.
Pemerintah, lanjut kementerian, tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengatur parameter algoritma tersebut. Yang dilakukan pemerintah adalah meminta platform mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban menindak konten yang melanggar hukum seperti ujaran kebencian, konten pornografi, perjudian, dan disinformasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dorongan Transparansi kepada Platform
Dalam sejumlah forum, kementerian mendorong penyelenggara platform untuk lebih terbuka soal cara kerja sistem rekomendasi mereka. Transparansi dinilai penting agar publik dapat memahami mengapa suatu isu bisa tenggelam atau justru meledak di ruang digital, terutama pada momen bencana ketika kebutuhan informasi akurat sangat tinggi.
Kementerian juga menekankan pentingnya peran platform dalam mengangkat informasi kebencanaan yang bersumber dari lembaga resmi. Konten dari otoritas penanggulangan bencana, pemerintah daerah, dan instansi terkait disebut perlu mendapat prioritas agar masyarakat memperoleh panduan yang benar, mulai dari lokasi titik panas, jalur evakuasi, hingga informasi kesehatan akibat paparan asap.
Konteks Karhutla dan Banjir Informasi
Isu karhutla kerap menghadirkan dua persoalan sekaligus di ruang digital. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan informasi cepat mengenai sebaran titik api, kualitas udara, dan dampak kesehatan. Di sisi lain, bencana semacam ini sering dibarengi dengan beredarnya foto dan video lama yang didaur ulang, klaim yang keliru, serta narasi yang memicu kepanikan.
Kementerian menyebut penanganan konten semacam itu dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk pemangku kepentingan di bidang penanggulangan bencana dan kepolisian. Fokusnya adalah verifikasi dan penanganan disinformasi, bukan pembatasan pembahasan mengenai karhutla secara umum.
Kewajiban Penyedia Layanan
Dalam kerangka regulasi yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan konten melanggar. Pemerintah meminta platform merespons laporan masyarakat secara cepat, terutama untuk konten yang berpotensi menimbulkan kerugian nyata, seperti informasi palsu soal titik evakuasi atau klaim kesehatan yang menyesatkan.
Namun kementerian mengingatkan bahwa permintaan penurunan konten harus melalui dasar yang jelas dan dapat diuji, bukan atas pertimbangan subjektif. Prosedur itu, menurut keterangan kementerian, dijalankan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik.
Literasi Digital dan Peran Masyarakat
Kementerian menilai persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya pembatasan, melainkan kemampuan publik menavigasi arus informasi. Literasi digital, termasuk kebiasaan memeriksa sumber sebelum menyebarkan, disebut menjadi kunci agar isu karhutla tidak tenggelam oleh konten hiburan yang lebih menarik bagi algoritma.
Masyarakat juga diminta merujuk pada kanal resmi untuk memperoleh data terbaru, misalnya laporan pemantauan titik panas dan peringatan dini cuaca. Informasi dari kanal tersebut dinilai lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan unggahan yang tidak jelas asalnya.
Kementerian menegaskan posisinya: tidak ada pengekangan terhadap pembahasan karhutla, dan pemerintah tetap membuka ruang bagi kritik serta masukan publik. Persoalan distribusi konten di media sosial, menurut keterangan itu, lebih tepat dipahami sebagai hasil kerja sistem rekomendasi platform yang bekerja berdasarkan data perilaku pengguna, bukan sebagai kebijakan pembatasan informasi yang diarahkan pemerintah.
Kementerian menyatakan akan terus memantau dinamika di ruang digital selama periode rawan karhutla, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara platform, dan masyarakat dalam memastikan informasi kebencanaan tersampaikan secara akurat dan merata.
Komentar (0)