Menteri Hukum menegaskan bahwa rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab polemik yang berkembang di ruang publik setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian rumusan korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. Menurut Menteri, hingga saat ini tidak ada keputusan politik maupun langkah konkret untuk mengubah substansi definisi korupsi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai definisi korupsi muncul dalam konteks kajian akademik dan proses harmonisasi rancangan peraturan, bukan dalam bentuk kebijakan yang sudah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang diskusi dengan para pakar hukum pidana, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Latar Belakang Wacana Perubahan
Wacana penyesuaian definisi korupsi mencuat seiring pembahasan mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang ditempatkan dalam bab tersendiri. Sebagian kalangan menilai rumusan dalam KUHP baru perlu diselaraskan dengan konvensi internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai unsur kerugian keuangan negara, peran serta masyarakat, serta pengaturan mengenai gratifikasi. Sejumlah pengamat hukum menilai unsur-unsur tersebut perlu dirumuskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Namun, sebagian pihak lain justru mengkhawatirkan bahwa perubahan rumusan berpotensi mempersempit cakupan perbuatan yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Pemerintah: Belum Ada Keputusan Final
Menurut Menteri Hukum, pemerintah tidak memiliki rencana untuk melonggarkan penindakan terhadap pelaku korupsi. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas dan tidak ada niat untuk mengurangi bobot ancaman pidana bagi pelaku. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis anggapan bahwa perubahan definisi akan berujung pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan bahwa setiap pembahasan mengenai perubahan regulasi akan melalui mekanisme yang terbuka, termasuk pembahasan antarkementerian dan lembaga serta pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Proses itu, kata dia, membutuhkan waktu dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Pemerintah juga menyatakan akan memperhatikan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini menangani perkara korupsi.
Sorotan Akademisi dan Masyarakat Sipil
Rencana perubahan definisi korupsi mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan organisasi pemantau korupsi. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara rinci arah perubahan yang hendak ditempuh, termasuk dampaknya terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan. Kekhawatiran utama yang muncul adalah kemungkinan adanya pergeseran rumusan yang membuat pembuktian unsur korupsi menjadi lebih sulit.
Para pengkritik juga menyoroti pentingnya konsistensi antara ketentuan dalam KUHP baru dan undang-undang khusus tindak pidana korupsi. Selama ini, pemberantasan korupsi merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terjadi perbedaan rumusan antara kedua regulasi, dikhawatirkan muncul perdebatan hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Tahapan dan Waktu Pemberlakuan
KUHP baru dijadwalkan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada awal Januari 2026. Menjelang masa itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana, termasuk aturan peralihan yang mengatur hubungan antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Menteri Hukum menyatakan bahwa penyusunan peraturan pelaksana menjadi bagian penting agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Dalam kaitan itu, ia menegaskan bahwa isu definisi korupsi akan dibahas secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, menurutnya, akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum. Ia juga memastikan bahwa setiap perubahan yang kelak diambil akan diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan tanggapan.
Pengamat menilai pernyataan pemerintah tersebut perlu diikuti dengan langkah nyata berupa transparansi dokumen dan jadwal pembahasan. Tanpa itu, wacana perubahan definisi korupsi berpotensi terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah lembaga antikorupsi berencana meminta penjelasan resmi mengenai arah kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Hingga kini, pemerintah mempertahankan posisi bahwa rencana perubahan definisi korupsi belum masuk tahap pengambilan keputusan. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pembahasan yang beredar masih berada pada ranah kajian dan diskusi publik, bukan kebijakan yang telah disepakati.
Komentar (0)