21, 2026
Politik

Anak Difabel Di-bully hingga Tewas di Jatim, Komisi IX DPR Soroti Pengawasan Anak

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, soroti kasus perundungan anak berkebutuhan khusus di Surabaya. Ia mendesak evaluasi peran orang tua.]]>

Teguh Syahputra
Teguh Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anak Difabel Di-bully hingga Tewas di Jatim, Komisi IX DPR Soroti Pengawasan Anak

Kasus perundungan yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas di Jawa Timur hingga berujung kematian menjadi sorotan serius di tingkat nasional. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali persoalan lama mengenai lemahnya pengawasan terhadap anak, terutama anak dengan kebutuhan khusus, di lingkungan sekolah maupun di ruang publik. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI menilai kejadian ini sebagai peringatan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan optimal di lapangan.

Perundungan yang Berakhir Tragis

Korban merupakan anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi sasaran perundungan berulang oleh teman-temannya. Rangkaian peristiwa tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah ramai dibicarakan di berbagai kanal, termasuk media sosial, yang mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan secara transparan.

Perundungan terhadap anak difabel dinilai bukan sekadar persoalan individu pelaku, melainkan cermin dari lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Anak dengan disabilitas berada pada posisi yang jauh lebih rentan karena keterbatasan dalam menyampaikan pengalaman kekerasan yang dialaminya, serta hambatan dalam mengakses mekanisme pelaporan yang tersedia.

Sorotan Komisi IX DPR terhadap Pengawasan Anak

Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan, termasuk urusan perlindungan anak dan perempuan, menyoroti aspek pengawasan sebagai titik lemah utama. Menurut Komisi IX, pengawasan terhadap anak tidak boleh berhenti pada ranah formal di sekolah, tetapi harus mencakup lingkungan tempat tinggal, ruang bermain, hingga pengawasan digital terhadap konten perundungan yang menyebar di media sosial.

Komisi IX menilai kejadian di Jawa Timur ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme deteksi dini kekerasan terhadap anak. Selama ini, satuan pendidikan telah memiliki kewajiban membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah belum menjalankan fungsi tersebut secara aktif, sehingga kasus perundungan baru terungkap setelah menimbulkan korban.

Penguatan Peran Sekolah dan Pemerintah Daerah

DPR mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta sekolah untuk memperkuat sistem pelaporan yang ramah anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan cepat, disertai pendampingan psikologis bagi korban dan sanksi edukatif bagi pelaku. Komisi IX juga meminta agar pemerintah daerah melakukan audit berkala terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, pengawasan di tingkat keluarga dan masyarakat dinilai perlu diperkuat. Banyak kasus perundungan tidak terdeteksi karena lingkungan sekitar menganggap kekerasan antaranak sebagai hal biasa. Padahal, dampak psikologis dan fisik dari perundungan dapat berlangsung panjang, bahkan berujung fatal seperti dalam kasus ini.

Perlindungan Khusus bagi Anak Difabel

Anak penyandang disabilitas memiliki hak atas perlindungan khusus yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.

Komisi IX menyoroti kesenjangan antara jaminan normatif tersebut dengan kondisi di lapangan. Akses anak difabel terhadap layanan pendampingan, pelaporan, dan keadilan dinilai masih terbatas. Hal ini diperparah dengan minimnya pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menangani keberagaman kebutuhan peserta didik, termasuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak yang tidak mampu mengungkapkannya secara verbal.

Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban

Komisi IX mendorong aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum diharapkan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak, baik korban maupun pelaku yang juga berstatus anak, sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Penanganan yang berpihak pada korban dinilai penting agar keluarga memperoleh keadilan dan agar muncul efek jera di tengah masyarakat.

Selain proses pidana, DPR meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi kelembagaan untuk mengidentifikasi pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan. Kelalaian dalam melindungi anak, menurut Komisi IX, tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi, karena menyangkut hak dasar anak atas rasa aman.

Desakan Perbaikan Sistemik

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan. Komisi IX menilai diperlukan perbaikan sistemik yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas guru, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta kampanye kesadaran publik mengenai bahaya perundungan terhadap anak difabel.

DPR juga menekankan pentingnya data kekerasan terhadap anak yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Tanpa data yang rapi, upaya pencegahan berisiko berjalan tanpa arah dan tidak menyentuh kelompok paling rentan. Perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana yang berhenti di atas kertas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Syahputra

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter