07, 2026
Teknologi

Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus

Ditjen Pajak merilis ketentuan khusus yang mengatur tentang penyedia printer meterai teraan digital (MTD).]]>

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan khusus terkait pengelolaan meterai digital di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa meterai digital tidak dapat diperoleh atau dibeli secara sembarangan oleh masyarakat. Pembelian meterai elektronik tersebut hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditunjuk, yakni sistem meterai elektronik yang dikelola oleh Perum Peruri bekerja sama dengan DJP.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan dan dokumen resmi di era digital. Sebelumnya, meterai tempel fisik dijual bebas di kantor pos dan sejumlah gerai ritel. Kini, mekanisme pembelian meterai digital memiliki kanal tersendiri yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan nasional.

Latar Belakang Kebijakan Meterai Digital

Perubahan lanskap dokumen elektronik mendorong pemerintah menghadirkan meterai digital sebagai alternatif sah pengganti meterai tempel. Sejak diresmikannya meterai elektronik pada 2023, DJP terus menyempurnakan regulasi agar penggunaan meterai digital memenuhi aspek legalitas, keamanan, dan akuntabilitas. Meterai digital memiliki kode unik yang dapat diverifikasi keasliannya, sehingga lebih sulit dipalsukan dibandingkan meterai fisik.

Meski demikian, kemudahan akses justru menimbulkan risiko penyalahgunaan. Muncul kekhawatiran bahwa meterai digital bisa diperjualbelikan secara ilegal, diperbanyak tanpa hak, atau digunakan pada dokumen yang tidak semestinya. Karena itu, DJP menerbitkan aturan yang mengunci jalur distribusi meterai digital hanya melalui penyedia resmi.

Kanal Pembelian Resmi dan Mekanismenya

Berdasarkan aturan yang dirilis DJP, pembelian meterai digital hanya dapat dilakukan melalui aplikasi atau platform resmi yang terhubung dengan sistem meterai elektronik Peruri. Pengguna harus melakukan registrasi, memverifikasi identitas, dan membeli meterai dengan nominal tertentu, umumnya Rp10.000 sesuai tarif yang berlaku. Setelah transaksi selesai, pengguna akan menerima kode meterai digital yang dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Meterai digital tersebut tidak berbentuk gambar statis yang bisa disalin-tempel. Ia tersimpan dalam sistem terpusat dan hanya dapat digunakan satu kali untuk satu dokumen. Setiap pembubuhan akan tercatat dalam basis data, sehingga jejak penggunaan dapat diaudit. Dengan mekanisme ini, pemalsuan dan penggunaan ganda dapat ditekan.

DJP juga menegaskan bahwa penjualan meterai digital tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga tanpa izin. Pedagang daring, marketplace, maupun perorangan yang menawarkan meterai digital di luar kanal resmi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dokumen negara.

Sanksi dan Pengawasan

Aturan baru ini memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang memperjualbelikan atau menggunakan meterai digital secara tidak sah. Sanksi dapat berupa denda administratif hingga pidana, bergantung pada tingkat pelanggaran. DJP bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala, termasuk pemantauan transaksi di ruang digital.

Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penawaran meterai digital murah yang beredar di media sosial. Harga di bawah ketentuan resmi patut dicurigai sebagai meterai ilegal yang tidak memiliki validitas hukum. Dokumen yang dibubuhi meterai tidak resmi berpotensi ditolak oleh instansi penerima.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Bagi masyarakat umum, kebijakan ini memang menambah satu langkah dalam memperoleh meterai. Namun, pemerintah menilai prosedur tersebut sepadan dengan jaminan keaslian dan perlindungan hukum. Proses pembelian yang terpusat juga memudahkan pengguna melacak riwayat pembelian dan penggunaan meterai.

Pelaku usaha, terutama yang mengelola dokumen elektronik dalam jumlah besar, perlu menyesuaikan sistem internal mereka agar terintegrasi dengan kanal resmi. Asosiasi dan konsultan pajak menyambut baik aturan ini karena memberikan kepastian hukum, meski berharap sosialisasi terus dilakukan agar tidak menghambat aktivitas bisnis.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan layanan meterai digital, termasuk meningkatkan kapasitas server dan memperluas kanal pembelian resmi. Dengan begitu, kebutuhan meterai digital bagi dokumen perjanjian, transaksi, dan berkas resmi lainnya dapat terpenuhi secara cepat, aman, dan sah.

Ke depan, penggunaan meterai digital diperkirakan semakin masif seiring digitalisasi administrasi pemerintahan dan dunia usaha. Aturan khusus ini menjadi fondasi penting agar ekosistem meterai elektronik tumbuh sehat, terlindungi dari praktik curang, dan memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara serta kepastian hukum masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter