30, 2026
Teknologi

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara ajukan diri dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, menilai syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming bukan kewenangan MK.]]>

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Kelompok yang menamakan diri Militan 08 menilai gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan ini disampaikan menyusul bergulirnya perkara uji materi yang mempersoalkan ketentuan batas usia dan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juru bicara Militan 08, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan seorang calon pemimpin merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Menurutnya, MK hanya berwenang menguji apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi, bukan menilai kelayakan atau kualifikasi personal seorang kandidat.

"Yang diuji di MK adalah norma, bukan sosok. Kalau ada pihak yang mempermasalahkan latar belakang pendidikan seseorang, itu bukan domain MK untuk memutuskan," ujar juru bicara tersebut.

Dalil Gugatan dan Pokok Persoalan

Gugatan yang dimaksud berangkat dari ketentuan Pasal 169 huruf c dan huruf d UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai pendidikan minimal bagi calon wakil presiden, serta batas usia minimum. Pemohon berargumentasi bahwa syarat pendidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan kandidat yang kurang memenuhi kualifikasi.

Namun, Militan 08 menilai konstruksi argumentasi tersebut keliru karena mencampuradukkan antara persoalan norma dan persoalan penerapan. Menurut kelompok ini, jika publik mempersoalkan kualitas pendidikan seorang kandidat, maka mekanisme yang tepat adalah proses politik, bukan jalur peradilan konstitusi.

"MK bukan lembaga yang menilai ijazah, gelar, atau kapasitas intelektual seseorang. Kalau itu yang dipersoalkan, maka forum yang tepat adalah ruang publik dan mekanisme demokrasi," tegasnya.

Pandangan soal Wewenang MK

Dalam doktrin ketatanegaraan, MK memang memiliki empat kewenangan utama: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden.

Militan 08 berpendapat, perkara syarat pendidikan calon wakil presiden tidak masuk dalam kategori mana pun dari kewenangan tersebut. Menurut mereka, permohonan semacam itu cenderung mendorong MK masuk ke wilayah yang bersifat open legal policy, yakni kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau MK memutus hal yang sifatnya kebijakan terbuka, maka MK telah mengambil alih peran legislator. Itu melanggar prinsip pemisahan kekuasaan," kata juru bicara Militan 08.

Kelompok ini juga mengingatkan bahwa dalam beberapa putusan sebelumnya, MK sendiri berulang kali menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak dapat dipaksakan melalui jalur konstitusi, selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Imbauan agar Publik Menghormati Proses Hukum

Militan 08 mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Menurutnya, tekanan publik terhadap lembaga peradilan, baik melalui opini maupun mobilisasi massa, dapat mengganggu independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Kami minta semua pihak bersabar. Serahkan kepada hakim konstitusi untuk menilai. Jangan ada tekanan yang mengarah pada kriminalisasi putusan," ujarnya.

Kelompok ini juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menjadikan isu syarat pendidikan sebagai alat politik untuk mendiskreditkan kandidat tertentu. Menurut Militan 08, demokrasi seharusnya mengedepankan adu gagasan dan program, bukan serangan personal yang dibungkus dalam argumen hukum.

Dampak terhadap Kontestasi Politik

Bergulirnya gugatan ini menambah dinamika menjelang tahapan pendaftaran calon dalam pemilihan umum. Sejumlah pengamat menilai perkara di MK berpotensi memengaruhi peta pencalonan, terutama jika putusan nantinya mengubah syarat pencalonan yang berlaku.

Namun, Militan 08 menilai dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Yang terpenting, menurut mereka, semua pihak menaati aturan main yang telah disepakati dan tidak memaksakan kehendak melalui jalur yang tidak semestinya.

"Sistem kita sudah punya mekanisme. Kalau ada yang tidak puas dengan aturan, ubah lewat DPR. Jangan semua dibawa ke MK," pungkas juru bicara Militan 08.

Hingga kini, MK belum memberikan putusan atas perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, termasuk keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter