30, 2026
Politik

Muncul Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, PDIP Tak Masalah

Deddy Sitorus dari PDIP menanggapi usulan presidential threshold yang mengharuskan dukungan dua fraksi di DPR. Ia mengaku PDIP tak masalah.]]>

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Muncul Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, PDIP Tak Masalah

Muncul Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, PDIP Tak Masukan

Wacana mengenai persyaratan minimal dukungan dari dua fraksi DPR untuk calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024 kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak masukan dengan aturan tersebut. Wakil Ketua Umum PDIP, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa partainya siap menghadapi segala mekanisme yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

Persyaratan Dukungan Fraksi dalam Pilpres

Wacana mengenai persyaratan minimal dukungan dari dua fraksi DPR bagi Capres-Cawapres bukanlah hal baru. Dalam sejarah Pilpres di Indonesia, persyaratan dukungan parlemen pernah diterapkan sebelum adanya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut kemudian diubah dengan mewajibkan Capres-Cawapres untuk memperoleh dukungan dari partai politik atau koalisi partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Namun, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 2024, sejumlah pihak mengusulkan kembali penerapan persyaratan dukungan fraksi. Alasan utamanya adalah untuk memastikan bahwa Capres-Cawapres yang maju memang memiliki dukungan yang signifikan dari perwakilan rakyat di parlemen.

PDIP Siap Hadapi Mekanisme Baru

Menanggapi wacana tersebut, PDIP secara tegas menyatakan tidak masukan. Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa partainya telah mempersiapkan segala kemungkinan dalam menyambut Pilpres 2024. "PDIP tidak masukan dengan aturan yang akan dibuat KPU. KPU adalah lembaga yang berwenang menetapkan aturan mainnya. Kita siap mengikuti aturan yang berlaku," ujar Riza dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa PDIP sebagai partai politik dengan kursi terbanyak di DPR saat ini akan memiliki posisi strategis dalam menyikapi persyaratan dukungan fraksi. "Kita punya kekuatan di parlemen. Jika aturan itu diterapkan, PDIP pasti akan menjadi salah satu pihak yang dipertimbangkan," ujar Riza.

Reaksi dari Pihak Lain

Selain PDIP, beberapa partai politik lain juga memberikan respons berbeda terhadap wacana tersebut. Partai Golkar, misalnya, menyatakan terbuka terhadap setiap mekanisme yang akan ditetapkan KPU selama sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita harus percaya pada KPU sebagai lembaga yang netral dan profesional dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Ketua DPP Golkar, Ahmad Yani.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) lebih menyatakan keterbukaan akan berbagai alternasi dalam menyikapi persyaratan dukungan fraksi. "Yang penting adalah mekanisme yang dibuat KPU bisa mewakilih keinginan rakyat dan memastikan proses yang adil dan demokratis," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Potensi Dampak pada Pilpres 2024

Jika wacana tersebut diwujudkan, persyaratan dukungan minimal dari dua fraksi DPR akan memberikan dampak signifikan pada dinamika Pilpres 2024. Capres-Cawapres akan lebih sulit untuk maju secara independen tanpa dukungan dari parlemen. Sebaliknya, koalisi partai politik akan semakin penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi calon presiden.

Analisis menunjukkan bahwa dengan aturan ini, potensi Capres-Cawapres yang berasal dari kalangan militer atau non-politik akan semakin terbatas. Sebaliknya, figur-figur yang memiliki dukungan dari partai politik akan lebih dominan dalam perburanan kursi kepresidenan.

Tinjauan Hukum dan Konstitusi

Dari sisi hukum, penerapan kembali persyaratan dukungan fraksi perlu melalui perubahan undang-undang. Saat ini, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berlaku dan mengatur tentang dukungan partai politik atau koalisi partai politik bagi Capres-Cawapres.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan bahwa KPU akan menunggu arahan dari pemerintah dan DPR terkait mekanisme Pilpres 2024. "KPU akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada perubahan, kita akan menyesuaikan," kata Ilham.

Prospek Koalisi Politik

Dengan adanya wacana persyaratan dukungan fraksi, prospek terbentuknya koalisi politik untuk Pilpres 2024 semakin terbuka. PDIP, sebagai partai dengan kursi terbanyak, akan menjadi pihak yang paling dicari oleh partai lain untuk membentuk koalisi.

Beberapa nama calon presiden potensial telah muncul dan mulai membangun koalisi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, misalnya, telah menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilpres 2024 dan mulai membangun komunikasi dengan berbagai partai politik. Demikian pula dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga disebut-sebut sebagai calon presiden potensial.

Kesimpulan

Wacana penerapan kembali persyaratan dukungan minimal dari dua fraksi DPR bagi Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 masih menjadi perdebatan. PDIP menyatakan tidak masukan dengan aturan tersebut dan siap mengikuti mekanisme apa pun yang akan ditetapkan KPU. Persoalan ini akan menjadi salah satu isu penting dalam menyambut Pilpres 2024 dan akan membentuk dinamika baru dalam politik Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter