19, 2026
Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Ini Permintaannya ke Hakim

Bagus Nugroho
Bagus Nugroho Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tingkat banding yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dan lisensi Chrome Management License (CML) di lingkungan Kemendikbudristek. Permohonan itu diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian meneruskan berkas perkara ke MA. Dalam memori kasasinya, Nadiem tidak hanya meminta pembatalan putusan, tetapi juga meminta majelis hakim agung menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Permintaan Utama kepada Hakim Agung

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem dalam memori kasasi yang diajukan setelah putusan tingkat banding dibacakan. Secara garis besar, ada tiga hal yang diminta kepada majelis hakim agung. Pertama, menerima permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama beserta putusan pengadilan tinggi yang menguatkannya. Kedua, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, sehingga layak dibebaskan dari segala dakwaan. Ketiga, apabila majelis hakim agung menilai perbuatan terdakwa tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, tim kuasa hukum meminta agar hukuman yang dijatuhkan diringankan.

Permohonan alternatif itu disertakan karena tim pembela menilai ada sejumlah pertimbangan hukum yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh judex facti. Dalam pandangan mereka, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangkan secara utuh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, serta melakukan kekhilafan dalam menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Dalil Kebijakan Program dan Unsur Melawan Hukum

Salah satu argumen yang ditekankan adalah bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi bagi sekolah merupakan bagian dari kebijakan program prioritas pemerintah, bukan tindakan yang lahir dari niat jahat individu. Tim pembela menegaskan bahwa keputusan pengadaan diambil melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan kolektif di kementerian, melibatkan sejumlah unit kerja, serta ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan digitalisasi sekolah.

Mereka juga mempersoalkan cara penyidik menghitung kerugian keuangan negara. Menurut tim kuasa hukum, dasar perhitungan kerugian negara yang dipakai jaksa penuntut umum perlu diuji kembali, termasuk soal apakah seluruh nilai pengadaan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau hanya sebagian yang benar-benar merugikan keuangan negara. Persoalan ini menjadi salah satu titik yang diminta ditinjau oleh majelis hakim agung karena menyangkut unsur inti dalam pasal tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim pembela menyoroti soal pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat terdakwa. Mereka berpendapat, kebijakan yang diambil dalam kapasitas jabatan dan melalui prosedur administrasi tidak otomatis dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana. Argumen ini menjadi tulang punggung permohonan agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya dibebaskan.

Kontra Memori dari Penuntut Umum

Di sisi lain, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyiapkan kontra memori kasasi sebagai jawaban atas dalil-dalil pembela. Jaksa menilai putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sudah tepat karena telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti dokumen. Jaksa juga menegaskan bahwa rangkaian perbuatan yang didakwakan terbukti memenuhi unsur-unsur pasal korupsi, termasuk adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat kementerian dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan. Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan menggelar perkara. Nadiem sempat ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Bagus Nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter