Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa penyidik telah menunggu namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa menyampaikan alasan resmi melalui surat maupun keterangan tertulis kepada lembaga antirasuah.
Panggilan Kedua dan Konteks Penyidikan
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan tanah di kawasan strategis. KPK sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama pada pekan sebelumnya, namun yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan agenda kegiatan kenegaraan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kedua yang jatuh pada awal Januari 2025.
Menurut Tessa, pemanggilan terhadap seorang menteri dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk surat panggilan yang disampaikan kepada instansi terkait dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. KPK menegaskan bahwa kehadiran saksi bersifat wajib sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa Menteri Nusron Wahid berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas resmi di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Kementerian juga menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menghindari panggilan penyidik.
Namun pernyataan tersebut belum dilengkapi dengan surat pemberitahuan resmi yang biasanya diajukan kepada KPK ketika seorang pejabat negara tidak dapat memenuhi panggilan. KPK menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran harus disampaikan secara tertulis dan disertai bukti pendukung agar penyidik dapat menilai apakah penjadwalan ulang dapat dilakukan tanpa langkah pemanggilan paksa.
Dasar Hukum Pemanggilan Paksa
Dalam konteks hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa apabila saksi tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Langkah tersebut diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto ketentuan internal KPK. Penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi dengan bantuan aparat kepolisian jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.
Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa ketidakhadiran seorang pejabat publik dalam pemeriksaan KPK berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, pejabat negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dengan hadir memenuhi panggilan penyidik, apalagi jika tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menolak.
Respons Publik dan Pengawasan
Ketidakhadiran Nusron Wahid juga menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada pejabat negara dalam proses penyidikan. ICW menilai bahwa KPK perlu mengambil langkah tegas jika pemanggilan berikutnya kembali tidak diindahkan, termasuk opsi pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum.
Pengamat politik menilai kasus ini menjadi ujian bagi independensi KPK di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah kalangan khawatir ketidakhadiran pejabat tinggi dapat melemahkan wibawa lembaga antikorupsi dan mengurangi efek jera bagi penyelenggara negara. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan mengirimkan panggilan ketiga kepada Nusron Wahid dalam waktu dekat. Jika panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, penyidik akan mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa. KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan tidak bergantung pada kehadiran satu orang saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid secara pribadi mengenai ketidakhadirannya. Publik menantikan kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Komentar (0)