30, 2026
Teknologi

OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral, Berlaku Tahun 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penerbitan dua aturan baru yang mengatur mengenai berdirinya dan operasional bursa mineral di Indonesia. Kedua aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2027, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan pasar mineral yang lebih transparan dan likuid di Tanah Air.

Regulasi Baru untuk Mendorong Transparansi Pasar Mineral

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa kedua aturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kami melihat perlunya adanya pasar formal untuk produk mineral sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan transparansi dalam sektor pertambangan," ujar Mahendra.

Aturan pertama berjudul Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2024 mengenai Penyelenggaraan Bursa Produk Pertambangan Mineral, yang mengatur mengenai persyaratan teknis dan operasional bagi bursa mineral. Sementara itu, aturan kedua yaitu Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2024 mengenang Sistem dan Tata Kelola Pasar untuk Produk Pertambangan Mineral, yang lebih fokus pada mekanisme perdagangan dan tata kelola yang berlaku di dalam bursa tersebut.

Struktur dan Mekanisme Bursa Mineral

Berdasarkan aturan yang diterbitkan, bursa mineral akan berfungsi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli produk mineral secara terorganisir dan terstandar. Produk-produk yang akan diperdagangkan meliputi bijih mineral, konsentrat mineral, logam, dan produk olahan mineral lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Untuk dapat menjadi peserta bursa, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki izin usaha pertambangan yang sah, serta memenuhi kriteria kepatuhan dan integritas. Selain itu, peserta bursa juga wajib melalui proses verifikasi dan validasi produk oleh lembaga yang ditunjuk oleh OJK.

Tujuan Meningkatkan Nilai Ekonomi Sumber Daya Mineral

Penerapan bursa mineral ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sumber daya mineral Indonesia. Saat ini, sebagian besar produk mineral masih dijual melalui kontrak langsung antara produsen dengan pembeli internasional, yang seringkali tidak optimal bagi penerimaan negara.

Timeline Implementasi dan Persiapan

Meskipun aturan baru baru saja diterbitkan, proses persiapan untuk implementasi bursa mineral telah dimulai sejak tahun 2024. OJK bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan semua aspek persiapan berjalan lancar.

Tahap awal persiapan akan meliputi penyusunan rancangan bursa, penunjukan lembaga kustodian, serta pengembangan sistem perdagangan elektronik. Selanjutnya, pada tahun 2025-2026 akan dilaksanakan uji coba sistem serta sosialisasi kepada para pelaku industri.

Tanggapan dari Pelaku Industri

Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) menyambut baik kebijakan pemerintah dalam mengatur bursa mineral. Menurut Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, kebijakan ini akan membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan mineral.

Sementara itu, para eksportir mineral menyatakan keinginannya untuk terlibat dalam proses pembentukan bursa mineral. Mereka berharap dapat memberikan masukan agar aturan yang dibuat dapat mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan industri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter