Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah celah keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim Ombudsman pada Rabu, 24 September 2026. Salah satu persoalan paling menonjol adalah kondisi pagar keliling lapas yang dinilai longgar dan tidak terawat, sehingga membuka peluang bagi warga binaan untuk keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.
Inspeksi mendadak itu dipimpin langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan beberapa titik pagar yang rusak, miring, serta memiliki celah cukup lebar. Kondisi ini diperparah dengan minimnya penerangan di sepanjang perimeter, terutama pada malam hari. Ombudsman menilai kombinasi kedua faktor tersebut menciptakan risiko serius terhadap pengawasan penghuni lapas.
Pagar Longgar dan Minim Penerangan
Menurut temuan Ombudsman, pagar tembok bagian belakang dan sisi timur blok hunian mengalami keretakan di sejumlah bagian. Beberapa kawat duri yang seharusnya dipasang di atas tembok juga tampak sudah tidak berfungsi optimal, bahkan ada yang putus. Tim mencatat, pada satu titik, jarak antara pagar luar dan pagar dalam begitu rapat sehingga petugas pengawas sulit melakukan patroli secara menyeluruh.
Kondisi tersebut, kata Ombudsman, tidak hanya berpotensi dimanfaatkan oleh warga binaan untuk melarikan diri, tetapi juga membuka ruang bagi masuknya barang-barang terlarang. Ombudsman menyoroti bahwa kelonggaran pengawasan fisik di lapas berisiko tinggi terhadap peredaran narkoba, telepon seluler, hingga senjata tajam. Hal ini menjadi perhatian serius karena Lapas Cibinong merupakan salah satu lapas dengan tingkat hunian yang tinggi.
Kondisi Hunian Layaknya Apartemen
Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti kondisi hunian di blok tertentu yang justru terkesan berbeda. Beberapa ruang hunian disebut memiliki fasilitas layaknya apartemen, seperti pendingin ruangan, tempat tidur bertingkat dengan kasur, serta kamar mandi di dalam. Fasilitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi sel-sel lain yang dihuni banyak orang dengan kapasitas melebihi daya tampung.
Perbedaan fasilitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengelolaan dan pengawasan di dalam lapas. Ombudsman menduga ada perlakuan khusus terhadap penghuni tertentu. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa sistem pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memungkinkan terjadinya ketimpangan layanan di lingkungan pemasyarakatan.
Risiko Bagi Keamanan dan Ketertiban
Dalam keterangannya, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa celah keamanan ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, pagar yang longgar dan minimnya penerangan merupakan bentuk kelalaian yang berdampak langsung pada keamanan lingkungan lapas maupun masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat yang rentan terhadap pelarian dan peredaran barang ilegal.
Ombudsman juga mencatat bahwa jumlah petugas pengamanan tidak sebanding dengan jumlah penghuni. Rasio yang tidak ideal membuat patroli dan pengawasan menjadi tidak maksimal. Padahal, risiko gangguan keamanan di lapas meningkat seiring dengan tingginya jumlah warga binaan. Kondisi semacam ini, kata Ombudsman, harus segera ditangani dengan perbaikan infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia.
Rekomendasi Ombudsman
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pengelola Lapas Cibinong. Pertama, perbaikan menyeluruh terhadap pagar dan sistem penerangan perimeter. Kedua, penambahan jumlah petugas pengamanan serta pengaturan ulang jadwal patroli. Ketiga, evaluasi terhadap fasilitas hunian agar seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai ketentuan.
Ombudsman juga meminta dilakukan audit internal terhadap prosedur pengawasan, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan petugas dalam praktik pelanggaran yang memungkinkan barang terlarang masuk. Rekomendasi ini akan dipantau secara berkala, dan Ombudsman tidak menutup kemungkinan melakukan inspeksi lanjutan jika perbaikan tidak segera dijalankan.
Respons yang Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan Ombudsman. Pengelola Lapas Cibinong juga belum merinci langkah apa pun yang akan diambil dalam waktu dekat. Publik menunggu keseriusan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat keamanan lapas menyangkut keselamatan banyak pihak.
Ombudsman menegaskan bahwa persoalan Lapas Cibinong mencerminkan masalah struktural yang kerap terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kelebihan kapasitas, minimnya anggaran perawatan, dan lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan yang harus dibenahi secara menyeluruh, bukan hanya tambal sulam. Tanpa perbaikan serius, risiko pelarian dan gangguan keamanan akan terus berulang.
Komentar (0)