Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Kunjungan di Lapas Cibinong
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar yang membebani keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan pungli tersebut terkait biaya kunjungan sebesar Rp 150 ribu yang diminta kepada keluarga penunggu. Temuan ini mencuat setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, praktik pungutan itu diduga dilakukan dengan modus yang terstruktur. Keluarga yang hendak mengunjungi warga binaan disebut dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pengurusan izin masuk, hingga jasa perantara agar bisa bertemu langsung dengan penghuni lapas. Besaran yang diminta bervariasi, namun sejumlah pelapor menyebut angka Rp 150 ribu sebagai tarif yang paling sering disebutkan.
Modus dan Alur Dugaan Pungutan
Dalam laporan yang dihimpun, keluarga penunggu mengaku harus melalui sejumlah tahapan sebelum akhirnya bisa masuk ke area kunjungan. Mereka yang tidak memahami prosedur resmi disebut menjadi sasaran empuk oknum tertentu yang menawarkan jasa pengurusan. Oknum tersebut berperan sebagai perantara yang menjanjikan proses cepat tanpa hambatan, dengan syarat membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Pihak Ombudsman menilai praktik semacam ini mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Kunjungan keluarga merupakan hak yang dijamin oleh aturan pemasyarakatan, sehingga seharusnya tidak dibebani biaya tambahan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan celah pungli terus berulang.
Selain soal pungutan uang, tim menemukan sejumlah persoalan lain di lapas tersebut, mulai dari keterbatasan ruang kunjungan, antrean panjang yang tidak tertata, hingga minimnya informasi resmi mengenai prosedur layanan. Kondisi itu, menurut Ombudsman, memperbesar ruang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
Respons Pihak Lapas dan Langkah Tindak Lanjut
Manajemen Lapas Cibinong menyatakan akan mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Mereka mengklaim tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan keluarga membayar biaya kunjungan. Pihak lapas menyebut seluruh layanan kunjungan seharusnya gratis dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga jika ada pungutan yang terjadi, itu merupakan tindakan pribadi oknum yang harus diproses secara hukum.
Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak lapas maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Rekomendasi itu antara lain penguatan pengawasan, pemasangan papan informasi prosedur dan biaya layanan secara jelas di area kunjungan, serta pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Ombudsman juga meminta agar oknum yang terbukti terlibat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pengamat hukum menilai kasus ini bukan fenomena baru di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pungli kunjungan kerap muncul karena lemahnya transparansi, keterbatasan fasilitas, dan lemahnya kontrol sosial. Padahal, keluarga warga binaan umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, sehingga pungutan tambahan justru makin memberatkan.
Desakan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak langkah perbaikan yang lebih mendasar. Mereka menilai persoalan di Lapas Cibinong hanya puncak gunung es dari masalah tata kelola pemasyarakatan secara nasional. Perbaikan tidak cukup dilakukan dengan mengganti oknum, tetapi harus menyentuh sistem layanan, digitalisasi antrean, hingga pengawasan berbasis teknologi.
Transparansi biaya menjadi kunci. Jika seluruh layanan kunjungan, termasuk pendaftaran, identifikasi pengunjung, dan pengaturan jadwal, dilakukan secara terbuka dan tercatat, maka celah pungli dapat dipersempit. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman bahwa kunjungan tidak memerlukan perantara atau biaya tak resmi.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai dasar perbaikan. Jika dalam tenggat yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk mengumumkan hasil pengawasan kepada publik.
Kasus dugaan pungli Rp 150 ribu di Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan masih menghadapi tantangan besar. Tanpa komitmen perbaikan yang serius, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan berisiko terus tergerus. Keluarga warga binaan seharusnya mendapatkan kemudahan, bukan beban tambahan, ketika ingin menjenguk orang terdekat mereka.
Komentar (0)