Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Praktik tersebut diduga melibatkan permintaan sejumlah uang kepada keluarga warga binaan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan tertentu di dalam rutan. Nilai pungutan yang dilaporkan mencapai Rp 500 ribu per permintaan.
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait pelayanan di lingkungan rutan tersebut. Laporan-laporan itu menyebut adanya permintaan uang yang dibungkus sebagai biaya administrasi, uang jasa, hingga imbalan untuk memperlancar akses terhadap warga binaan.
Modus dan Alur Dugaan Pungli
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan pungli dilakukan dengan pola yang cukup terstruktur. Keluarga warga binaan yang hendak mengurus layanan tertentu diduga diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu di dalam rutan. Besaran yang diminta bervariasi, namun sejumlah sumber menyebut angka Rp 500 ribu sebagai nominal yang paling sering muncul.
Ombudsman menilai praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari biaya tidak resmi. Layanan yang seharusnya diberikan tanpa pungutan justru diduga menjadi celah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, Ombudsman menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan rutan. Menurut lembaga tersebut, minimnya mekanisme kontrol membuat praktik pungli sulit terdeteksi sejak awal. Hal ini diperparah dengan posisi keluarga warga binaan yang rentan karena membutuhkan akses cepat terhadap kerabat mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
Respons dan Langkah Tindak Lanjut
Ombudsman telah menyampaikan temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pengelola Rutan Pondok Bambu. Lembaga itu mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta penguatan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Keluarga warga binaan perlu mendapat saluran resmi untuk melaporkan permintaan uang tanpa rasa takut. Selain itu, Ombudsman mendorong pemasangan informasi layanan dan tarif resmi secara terbuka di area rutan agar tidak ada ruang bagi pungutan gelap.
Pihak Rutan Pondok Bambu belum memberikan keterangan rinci mengenai dugaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan akan menindaklanjuti laporan Ombudsman sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Persoalan Lama di Lingkungan Pemasyarakatan
Isu pungli di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan bukanlah hal baru. Sejumlah kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah dengan modus yang beragam, mulai dari jasa titip barang, percepatan proses administrasi, hingga akses khusus untuk berkunjung.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini berakar pada dua hal utama, yakni lemahnya pengawasan dan kondisi kelebihan kapasitas yang membuat tata kelola rutan menjadi rentan. Ketika sistem tidak berjalan dengan baik, celah penyalahgunaan wewenang cenderung terbuka lebar.
Ombudsman menegaskan bahwa pungli di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Keluarga warga binaan yang seharusnya cukup mengurus layanan secara resmi justru dibebani biaya tambahan yang tidak berdasar.
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Temuan di Rutan Pondok Bambu menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Perbaikan tidak cukup hanya dengan menindak pelaku, tetapi juga membangun sistem yang mencegah pungli terjadi sejak awal.
Langkah yang dinilai mendesak antara lain digitalisasi layanan, pemisahan tugas yang jelas antar petugas, serta pengawasan berlapis yang melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, setiap permintaan biaya di luar ketentuan dapat dengan cepat teridentifikasi dan ditindak.
Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemui permintaan uang tidak resmi saat mengurus layanan di rutan maupun lapas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk memutus praktik pungli yang selama ini berulang.
Komentar (0)